Minggu, Desember 07, 2008

Tamu Khusus Kerajaan Saudi


LAPORAN DARI ARAB SAUDI

37 Hakim Agama Indonesia Jadi Tamu Khusus Kerajaan Saudi

sumber : Muhammad Nur Hayid - detikNews | Jumat, 05/12/2008 21:50 WIB


 Makkah - pa-bukittinggi 37 Hakim agama dari berbagai provinsi di Indonesia mendapat kehormatan dari Kerajaan Saudi Arabia dengan menjadi tamu undangan khusus untuk beribadah haji. Hal itu dilaksanakan menjelang mereka mengikuti pelatihan hakim agama di Riyadh pada 17 Desember 2008 - 17 Januari 2009.

"Kami datang di Jeddah 30 November lalu dan langsung dijemput dengan mobil protokol kerajaan seperti layaknya tamu. Kemudian kami juga menginap di lokasi kerajaan. Betul-betul istimewa," kata pimpinan rombongan 37 hakim, Soufyan M Saleh, saat menghadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman Salim Sagaf Aljufri di Wisma Haji Aziziyah II, Makkah, Jumat (5/12/2008).

Menurut ketua PT Agama Banten ini, pelatihan hakim agama Indonesia di Arab Saudi merupakan kerjasama Mahkamah Agung (MA) RI dan Universitas Usman Muhammad bin Saud yang difasilitasi dubes RI di Arab Saudi. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas para hakim sesuai amanat UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama (PA) yang memberi kewenangan lebih kepada hakim agama untuk yakni menyelesaikan sengketa hukum keluarga (perkawinan) dan sengketa ekonomi syariah seperti bank syariah, pegadaian, reksadana, bisnis syariah, dan asuransi.

"Penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu merupakan kewenangan baru yang belum kami kuasai, apalagi mayoritas peserta pelatihan dari Mahkamah Syariah Aceh yang diberi DPRD Aceh dengan satu kewenangan lagi yakni menyelesaikan perkara jinayah (pidana Islam)," terangnya.

Dari 37 peserta pelatihan, lanjutnya, ada 15 peserta yang secara khusus didatangkan dari Mahkamah Syariah Aceh. Sisanya merupakan hakim agama yang berasal dari Banten, DKI Jakarta, Ujungpandang, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Palembang, Sumatera Selatan, Medan, Sumatera Barat(Drs.Syamsir Suleman- KPA.Bukittinggi), Jawa Timur, dan sebagainya.

"Kami berharap peningkatan kualitas hakim agama itu akan meningkatkan citra hukum dan syariat Islam di Indonesia. Bagimana syraiat Islam yang rahmatan lil alamin dapat mewujudkan keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," harapnya.

Menanggapi kedatangan para tamu khusus kerajaan Saudi ini, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman Salim Sagaf Aljufri berharap momen itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu dari negeri tempat Al Quran diturunkan ini. Salim Sagaf menyatakan, pelatihan ini rutin diadakan pemerintah Saudi Arabia dengan negara-negara lainnya.

"Itu rutin. Bahkan tahun lalu ada dari Afrika Selatan yang mengadakan studi banding tentang syariah Islam. Jadi, peluang kita untuk mengikuti pelatihan secara rutin juga ada, tapi mungkin tidak harus di sini, karena bisa juga di Indonesia. Intinya, maksimalkan kesempatan ini untuk menimba ilmu sebesar-besarnya," pungkas Politisi PKS ini.(yid/sho- dimuat Admin)

MA kembangkan laporan melalui SMS

Untuk Mendukung Transparansi,

MA Kembangkan Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS


Image Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini MA telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS). Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA.
“Oleh karena itu MA telah menerbitkan SEMA No 8/2008 dan mengembangkan sistem pelaporan perkara dengan menggunakan SMS”, ujar Dr. Harifin A. Tumpa pada penutupan Rapat Koordinasi Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, di Hotel Mercure Jakarta tadi malam (5/12).

Meski kebutuhan mendesaknya untuk laporan tahunan MA, Harifin menegaskan sistem pelaporan dengan SMS ini dapat terus dijaga keberlangsungannya. Menurutnya, transparansi keuangan perkara di pengadilan menjadi bagian dari reformasi MA dan publik selalu menganggap biaya perkara ini sebagai sumber korupsi. “Jika kita tida membuka informasi ini ke publik, kita akan terus dicurigai”, tegasnya.

Image

Pengelanal Sistem Pelaporan Perkara berbasis SMS terhadap para administrator di tingkat Ditjen oleh Pengembang, Kamis (4/12) di Penang Bistro Jakarta

Menurut Arya Suyudi dari Tim Pembaruan MA, sistem ini sangat mudah, karena hanya perlu handphone untuk mengirim SMS. Mekanismenya, lanjut Arya, Setiap Pengadilan mengirimkan SMS ke nomor sms center mengenai informasi keuangan perkara yang terdiri dari informasi yang dibutuhkan. Sistem akan mengolah dan menghasilkan laporan secara instan tentang informasi jumlah yang diperlukan serta status-status lainnya segera . Hasil pengolahan maupun data mentah akan disalurkan ke masing-masing Direktorat Jenderal.

Arya selanjutnya mengharapkan pelaporan dengan sms ini telah efektif mulai 20 Desember 2008 dan di awal 2009 informasi penerimaan dan pengeluaran keuangan perkara tahun 2008 telah terkumpul di kepaniteraan MA.

“Tanggal 15 Desember -20 Desember 2008, periode uji coba, PT diharapkan melakukan sosialiasi dan dapat berlatih memasukkan data dan tanggal 20 Desember 2008 – 5 Januari 2009, periode memasukkan seluruh data laporan keuangan perkara (form L1 A7 dan L2 A3) bulan Januari 2008 – desember 2008 ke dalam sistem”, paparnya saat melakukan pengenalan aplikasi ini di tempat yang sama.

Desentralisasi Pembinaan

Disamping menyoroti soal pelaporan keuangan perkara, Harifin A Tumpa, meminta agar pengadilan tingkat banding memberikan perhatian yang besar terhadap upaya peningkatan kualitas seluruh unsur yang ada di daerah, mulai dari hakim, penitera, hingga jurusita. “Jalannya suatu peradilan yang baik jika seluruh unsur tersebut bekerja secara propesional”, kata Harifin.

Wakil Ketua MA Non Yudisial ini meminta para pimpinan pengadilan tingkat banding ini memberdayakan potensi yang ada untuk membina hakim muda. Menurutnya ada sejumlah temuan yang menunjukan bahwa mereka tidak mengetahui hal-hal yang elementer.

“Pelatihan secara terpusat tidak menjangkau seluruh hakim. Daya jangkau pusat sangat kecil, Jika 1 tahun 1000, untuk menjangkau semuanya diperlukan sepulug tahun”, ungkapnya

Tentang upaya pembinaan ini, Wakil Ketua MA ini menjelaskan bahwa hal-hal yang elementer menjadi ranahnya pengadilan banding sedangkan Pusat menangani masalah advance, seperti permasalahan hukum kontemporer. “Tantangannyanya adalah memastikan Pengadilan Tingkat Banding sangggup melakukan fungsi pembinaan ini”, ujarnya.(Dimuat oleh Admin)This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it