Selasa, Juni 02, 2009
ARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGATURAN:
UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ADR
PASAL 130 HIR DAN 154 RBg: PERMA NO. 1 TAHUN 2008
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENGERTIAN :
• ARBITRASE: CARA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DENGAN MEMINTA BANTUAN ARBITER YANG MEMILIKI KEWENANGAN MEMUTUS .
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA :
• = ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION:
• BENTUK ATAU CARA –CARA PENYELESAIAN SENGKETA SECARA SAH SELAIN DARIPADA PENGADILAN DAN ARBITRASE.
JENIS-JENIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA :
• NEGOSIASI
• MEDIASI
• PENDAPAT AHLI
NEGOSIASI:
• PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERUNDINGAN LANGSUNG PARA PIHAK YANG BERSENGKETA TANPA DIBANTU OLEH PIHAK LAIN
MEDIASI:
• PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERUNDINGAN DENGAN DIBANTU OLEH PIHAK NETRAL, YAITU MEDIATOR YANG TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MEMUTUS
PENDAPAT AHLI:
• PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN BERHAK UNTUK MEMOHON PENDAPAT YANG MENGIKAT DARI LEMBAGA ARBITRASE ATAS HUBUNGAN HUKUM TERTENTU DARI SUATU PERJANJIAN (PASAL 52 UU NO. 30 THN1999)
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
CIRI PENGADILAN ARBITRASE NEGOSIASI MEDIASI PENDAPAT AHLI
FORMALITAS SANGAT FORMAL AGAK FORMAL TIDAK FORMAL TIDAK FORMAL TIDAK FORMAL
SIFAT PROSES PERTIKAIAN PERTIKAIAN KONSENSUS KONSENSUS EVALUASI
PIHAK KETIGA ADA, HAKIM ADA, ARBITER TIDAK ADA ADA, MEDIATOR ADA, AHLI
TERBUKA/ TERTUTUP TERBUKA TERTUTUP TERTUTUP TERTUTUP TERTUTUP
HASIL AKHIR PUTUSAN PUTUSAN BUNTU/ SEPAKAT BUNTU/ SEPAKAT PENDAPAT
PENGGUNAAN ARBITRASE :
• DIDASARKAN PADA KLAUSULA ARBITRASE DALAM SEBUAH PERJANJIAN TERTULIS/KONTRAK ATAU SETELAH TIMBUL SENGKETA (PASAL 1 BUTIR 1 DAN 2, PASAL 9 UU NO. 30 THN 1999)
ARBITRASE :
• “Pengadilan swasta”; proses peradilan secara swasta/privat atau ditentukan sendiri oleh para pihak;
• Sengketa akan diputus oleh arbiter (hakim swasta);
• Keberadaan arbitrase dan ruang lingkup sengketa yang dapat diarbitrasekan didasarkan atas perjanjian arbitrase;
• Kewenangan pengadilan untuk mengadili dikesampingkan dengan perjanjian arbitrase;
• Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PERJANJIAN ARBITRASE :
• HARUS TERTULIS ATAU DENGAN AKTA NOTARIS
• ISI (mutlak):
a. Masalah yang dipersengketakan
b. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak.
c. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter/majelis aribtrase
d. Tempat arbiter atau majelis arbirase akan mengambil putusan.
e. Nama lengkap sekretaris.
f. Jangka waktu penyelesaian sengketa
g. Pernyataan kesediaan arbiter
h. Pernyataan kesediaan para pihak utk menanggung segala biaya untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrse.
(pasal 9 uu no. 30 thn 1999).
PERJANJIAN ARBITRASE TIDAK MENJADI BATAL KARENA:
a. Meninggal salah satu pihak.
b. Bangkrut salah satu pihak
c. Novasi.
d. Insolvensi salah satu pihak.
e. Perwarisan
f. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan arbitrase.
SYARAT-SYARAT ARBITER :
a. CAKAP MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM.
b. BERUMUR PALING RENDAH 35 TAHUN.
c. TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DENGAN DERAJAD KEDUA DGN PARA PIHAK.
d. TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN FINANSIAL ATAU KEPENTINGA LAIN ATAS KEPUTUSAN ARBITRASE.
e. MEMILIKI PENGALAMAN PALING SEDIKIT 15 TAHUN.
f. HAKIM, JAKSA DAN PANITERA TIDAK DAPAT DITUNJUK SEBAGI ARBITER.
KARAKTER ARBITRASE :
• Para pihak mempunyai kontrol yang besar atas proses arbitrase.
• Kesempatan mengajukan bantahan dan alat-alat bukti.
• Aturan pembuktian lebih informal.
• Persidangan bisa melalui konperensi telepon atau video atau dokumen saja.
• Masalah pertanggungjawaban (liability) dapat diperiksa terpisah dengan masalah jumlah ganti rugi; atau masalah hukum diperiksa dan diputuskan terlebih dahulu.
• Para pihak dapat meminta klarifikasi/penjelasan, koreksi, atau putusan tambahan atas putusan yang dijatuhkan.
JENIS ARBITRASE
• ADHOC
Arbitrase perorangan/insidentil; non-administered; arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus sengketa tertentu. Setelah sengketa diputus, keberadaan dan fungsi arbitrase tersebut lenyap dan berakhir dengan sendirinya
ARBITRASE MELEMBAGA (INSTITUTIONALIZED)
Sengketa akan diselesaikan oleh suatu lembaga/badan arbitrase menurut peraturan acara yang sudah ada, kecuali ditentukan lain oleh para pihak. Lembaga/badan arbitrase sudah ada sebelum sengketa timbul, dan tetap berdiri atau tidak bubar meskipun sengketa yang ditangani selesai diputus.
• Contoh: BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia)
KELEBIHAN ARBITRASE MELEMBAGA :
• Mengawasi dan menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan proses arbitrase;
• Menyediakan daftar arbiter (yang mempunyai keahlian di berbagai bidang, di berbagai negara, dan menguasai berbagai bahasa);
• Menyediakan peraturan acara arbitrase yang lengkap dan sudah teruji;
• Membantu penanganan masalah administrasi yang berkaitan dengan proses arbitrase (mis. Biaya arbiter, biaya administrasi perkara);
• Membantu agar putusan arbitrase yang dijatuhkan berkualitas dan dapat dilaksanakan;
• Putusan arbitrase yang dijatuhkan biasanya memperoleh penghargaan/ penghormatan yang lebih besar dibandingkan putusan arbitrase ad hoc.
ACARA ARBITRASE (UU NO. 30 TAHUN 1999) :
• PENUNJUKAN ARBITER/MAJELIS ARBITER OLEH PARA PIHAK/KETUA PN
• PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA TERTULIS, ATAU LISAN ATAS PERSETUJUAN PARA PIHAK
• PEMOHON MENYAMPAIKAN KEPADA ARBITER/MAJELIS ARBITER SURAT TUNTUTAN YG MEMUAT: (a) NAMA LENGKAP DAN TEMPAT TINGGAL ATAU KEDUDUKAN PARA PIHAK. (b) URAIAN SINGKAT TTG SENGKETA DISERTAI LAMPIRAN BUKIT-BUKTI (c) ISI TUNTUTAN
• ARBITER MENYAMPAIKAN SATU SALINAN SURAT TUNTUTAN KPD TERMOHON DGN DISERTAI PERINTAH UNTUK MEMBERIKAN JAWABAN TERTULIS DALAM WKT PLG LAMA 14 HARI SEJAK DITERIMA SALINAN TUNTUTAN.
• ARBITER MENYERAHKAN SALINAN JAWABAN TERMOHON DISERAHKAN KPD PEMOHON
• ARBITER MEMINTA PARA PIHAK MENGHADAP SIDANG ARBITRASE.
• DALAM HAL TERMOHON SETELAH 14 HARI TIDAK MENYAMPAIKAN JAWABAN, TERMOHON DIPANGGIL MENGHADAP SIDANG ARBITRASE.
• TERMOHON MELALUI JAWABANNYA ATAU DALAM SIDANG PERTAMA DAPAT MENGAJUKAN TUNTUTAN BALASAN
• PEMOHON MENANGGAPI TUNTUTAN BALASAN
• JIKA PADA SIDANG PERTAMA, SETELAH DIPANGGIL SECARA PATUT, PEMOHON TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG SAH, SURAT TUNTUTAN DINYATAKAN GUGUR.
• JIKA PADA SIDANG PERTAMA SETELAH DIPANGGIL SECARA PATUT, TERMOHON TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG SAH, TERMOHON DIPANGGIL SEKALI LAGI.
• JIKA SETELAH PEMANGGILAN KEDUA, TERMOHON TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG SAH, PEMERIKSAAN DILANJUTKAN TANPA KEHADIRAN TERMOHON DAN TUNTUTAN PEMOHON DIKABULKAN KECUALI TUNTUTAN ITU TIDAK BERALASAN ATAU TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
• JIKA PADA SIDANG PERTAMA, PARA PIHAK HADIR, ARBITER USAHAKAN PERDAMAIAN
• DALAM HAL PERDAMAIAN TIDAK TERCAPAI, PEMERIKSAAN POKOK PERKARA DIMULAI.
• PARA PIHAK DIBERI KESEMPATAN TERAKHIR KALI UNTUK SECARA TERTULIS MENJELASKAN PENDIRIANNYA DAN MENGAJUKAN ALAT-ALAT BUKTI.
• SEBELUM ADA JAWABAN TERMOHON, PEMOHON DIBOLEHKAN MENCABUT SURAT PERMOHONAN.
• DALAM HAL TELAH ADA JAWABAN TERMOHON, PERUBAHAN/PENAMBAHAN TUNTUTAN HANYA DIPERBOLEHKAN ATAS PERSETUJUAN TERMOHON DAN HANYA TENTANG FAKTA-FAKTA SAJA.
• ATAS PERINTAH ARBITER ATAO PARA PIHAK SAKSI AHLI DAPAT DIHADIRKAN ATAS BEBAN PARA PIHAK/ PIHA YANG MEMINTA.
• SAKSI AHLI SEBELUM BERI KETERANGAN DIAMBIL SUMPAH.
• SIDANG ARBITRASE BERLANGSUNG PALING LAMA 180 HARI SEJAK ARBITER/MAJELIS ARBITER DIBENTUK DAN DAPAT DIPERPANJANG.
• ARBITER/MAJELIS ARIBTER BERWENANG MEMBUTA PUTUSAN PROVISIONIL/SELA, MISAL SITA JAMINAN, PENITIPAN BARANG KPD PIHAK KETIGA.
• PEMERIKSAAN TELAH SELESAI, DITUTUP DAN DITETAPKAN HARI SIDANG PENGUCAPAN PUTUSAN ARBITRASE.
PUTUSAN ARBITRASE HARUS MEMUAT:
a. kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
b. NAMA LENGKAP DAN ALAMAT PARA PIHAK.
c. URAIAN SINGKAT SENGKETA.
d. PENDIRIAN PARA PIHAK.
e. NAMA LENGKAP DAN ALAMAT ARBITER.
f. PERTIMBANGAN DAN KESIMPULAN ARBITER MENGENAI KESELURUHAN SENGKETA.
g. PENDAPAT TIAP ARBITER DLM HAL TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT.
h. AMAR PUTUSAN.
i. TEMPAT DAN TANGGAL PUTUSAN.
j. TANDA TANGAN ARBITER.
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE :
• 30 HARI SEJAK TGL PENGUCAPAN PUTUSAN, SALINAN OTENTIK PUTUSAN ARBITRASE DISERAHKAN DAN DIDAFTARKAN OLEH ARBITER KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI.
• PANITERA PN MEBUAT PENCATATAN ATAU PENANDATANGANAN PADA BAGIAN AKHIR PUTUSAN ATAU DIPINGGIRNYA
• ARBITER/KUASANYA MENYERAHKAN PUTUSAN DAN LEMBAR ASLI PENGANGKATAN SEBAGAI ARBITER KPD PANITERA PN.
MEDIASI :
MEDIASI DI LUAR PENGADILAN: DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA-SENGKETA YANG BELUM SAMPAI KE PENGADILAN SECARA SUKARELA BERDASARKAN KETENTUAN UU MISALKAN UU LINGKUNGAN HIDUP, UU KEHUTANAN, UU HAM, ATAU ATAS DASAR KEBIJAKAN, MISALKAN PERATURAN BI NO. 8/5/PBI/2006.
MEDIASI TERINTEGRASI DENGAN PENGADILAN :
DASAR HUKUM PASAL 130 HIR 154 RBg, dan PERMA NO. 1 TAHUN 2008
PERMA NO 1 THN 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan :
• Berlaku Wajib di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
• Semua sengketa perdata kecuali yang diselesaikan pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan BPSK dan putusan KPPU.
• Pada sidang pertama yang dihadiri lengkap para pihak, majelis hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Para Pihak Berhak Memilih Mediator (Pasal 8)
Pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan
Mediator ditunjuk (Pasal 11) :
• Para pihak diberi waktu 3 hari kerja untuk memilih mediator.
• Jika tidak mampu, Ketua Majelis hakim menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat sebagai mediator.
• Jika tidak ada hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk hakim pemeriksa perkara sebagai mediator.
SERTIFIKASI MEDIATOR(Pasal 6) :
• Pada asasnya tiap mediator (hakim dan bukan hakim)harus bersertifikat.
• Jika dalam sebuah Pengadilan tidak ada mediator bersertifikat, hakim berwenang menjadi mediator walau tanpa sertifikat.
• Sertifikat diperoleh setelah mengikuti pelatihan oleh lembaga yang diakreditasi MARI.
DAFTAR MEDIATOR (PASAL 9) :
• Tiap Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menyediakan daftar mediator: sekurang-kurangnya lima mediator.
• Mediator bukan hakim yang bersertifikat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN dan PA agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator.
• Ketua PN dan PA mengevaluasi daftar mediator tiap tahun.
• Ketua PN dan PA berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar karena alasan: mutasi tugas, berhalangan tetap, etidakaktifan, dan pelanggaran pedoman perilaku.
Honorarium (Pasal 10) :
• Mediator hakim tanpa biaya.
• Mediator bukan hakim ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.
Prinsip-Prinsip Proses Mediasi :
• Bersifat tertutup , kecuali para pihak menghendaki lain (Pasal 6).
• Menempuh proses mediasi dengan iktikad baik (Pasal 12 ayat 1).
• Salah Satu pihak dapat mundur jika pihak lawan tidak beriktikad baik (Pasal 12 ayat 2).
• Pengakuan dan pernyataan dalam proses mediasi tidak dapat jadi alat bukti dalam litigasi jika mediasi gagal perkara lanjut ke litigasi (Pasal 19 ayat (1).
• Catatan Mediator wajib dimusnahkan (Pasal 19 ayat (2).
• Mediator tidak boleh menjadi saksi dalam persidangan perkara ybs (Pasal 19 ayat (3).
• Mediator tidak dapat dikenai tanggungjawab pidana dan perdata atas isi kesepakatan perdamaian (Pasal 19 ayat 4).
• Boleh ada Kaukus: Pertemuan Mediator dengan salah satu pihak saja (Pasal 15 ayat (3).
Keterlibatan Ahli (Pasal 16) :
• Kekuatan Pandangan ahli diserhakan kepada para pihak.
• Biaya ahli ditanggung para pihak atas dasar kesepakatan.
Mencapai Kesepakatan (Pasal 17) :
• Kesepakatan perdamaian dirumuskan tertulis.
• Jika dalam proses mediasi, para pihak diwakili kuasa hukum, harus ada persetujuan tertulis prinsipal/pihak materiil.
• Mediator memeriksa isi kesepakatan untuk menghindari kesepakatan yang bertentang dengan hukum, tidak dapat dieksekusi, atau tidak iktikad baik.
• Para pihak menghadap hakim kembali memberitahu kesepakatan perdamaian.
• Para pihak dapat meminta kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
• Jika tidak menghendaki akta perdamaian, harus memuat klausula pencabutan gugatan/Perkara berakhir.
Tidak Mencapai Kesepakatan (Pasal 18 ) :
• Setelah 40 hari kerja kesepakatan damai tidak dicapai, mediator menyatakan mediasi gagal (Pasal 18).
• Mediator berwenang menyatakan mediasi gagal jika salah satu pihak dua kali turut-turut tidak hadir dalam pertemuan mediasi (Pasal 14 ayat (1).
• Mediator menyatakan mediasi tidak layak jika perkar terkait dengan pihak lain yang tidak terlibat dalam proses mediasi (Pasal 14 ayat (2).
Tempat Mediasi (Pasal 20) :
• Mediator hakim hanya boleh memediasi perkara di ruang yang tersedia di Pengadilan.
• Mediator bukan hakim boleh memediasi di Pengadilan dan di luar Pengadilan.
• Jika di luar Pengadilan, biaya ditanggung para pihak.
Perdamaian Tingkat Banding, Kasasi, dan PK (Pasal 21) :
• Atas kesepakatan para pihak, perdamaian dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN/PA yang mengadili perkara ybs.
• Jika perkara sudah diperiksa di tingkat banding, kasasi atau PK, hakim banding, hakim kasasi, hakim PK, wajib menunda pemeriksaan selama 14 hari kerja sejak diterimanya kehendak para pihak berdamai
• Jika berkas dan memori banding, kasasi atau PK belum dikirimkan, Ketua PN/PA wajib menunda pengiriman berkas-berkas.
• Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua PN/PA menunjuk seorang hakim/lebih.
• Perdamaian dilaksanakan di PN/PA yang berwenang atau di tempat lain yang disepakati para pihak.
• Hakim pemeriksa perkara tingkat pertama tidak boleh menjadi mediator, kecuali tidak ada haki lainnya.
(Pasal 22) :
• Jika dicapai kesepakatan damai, dapat diajukan ke hakim banding, hakim kasasi dan hakim PK untuk memperoleh akta perdamaian.
• Hakim banding, hakim kasasi atau hakim PK dalam waktu 30 hari kerja menyiapkan akta perdamaian.
Kesepakatan di Luar Pengadilan (Pasal 23) :
• Kesepakatan Perdamaian di luar Pengadilan dapat dikuatkan dengan akta perdamaian oleh hakim.
• Kesepakatan damai itu harus difasilitasi oleh mediator yang bersertifikat.
• Salah satu pihak mengajukan gugatan dengan melampirkan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen terkait.
• Hakim dapat menguatkan kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian jika kesepakatan perdamaian itu memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Sesuai kehendak para pihak;
b. Tidak bertentnagn dengan hukum;
c. Tidak merugikan pihak ketiga.
d. Dapat dieksekusi.
e. Dengan iktikad baik.
TIPE PERUNDINGAN :
• PERUNDINGAN BERDASARKAN POSISI (POSITIONAL-BASED NEGOTIATION). POSISI: APA YANG DITUNTUT/DIKEHENDAKI DAN APA YANG DITOLAK.
• PERUNDINGAN BERDASARKAN KEPENTINGAN (INTEREST-BASED NEGOTIATION). KEPENTINGAN: SUBSTANTIF, PROSEDURAL DAN PSIKOLOGIS
PERUNDINGAN BERDASARKAN POSISI :
• BERSIFAT LUNAK (SOFT)
• BERSIFAT ALOT/LIAT (HARD)
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN LUNAK DAN LIAT :
LUNAK LIAT
PARA PERUNDING ADALAH TEMAN PARA PERUNDING ADALAH LAWAN
TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN TUJUAN SEMATA-MATA MENCAPAI KEMENANGAN
MAU MEBERI KONSESI DEMI HUBUNGAN BAIK LEBIH BANYAK MENUNTUT KONSESI
BERSIKAP BAIK PADA LAWAN RUNDING DAN LUNAK TERHADAP SENGKETA BERSIKAP KERAS TERHADAP LAWAN RUNDING DAN JUGA THD SENGKETA
PERUNDINGAN BERDASARKAN KEPENTINGAN :
• PARA PERUNDING ADALAH PEMECAH MASALAH.
• TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN YANG MENCERMINKAN KEBUTUHAN PARA PIHAK.
• MEMISAHKAN ANTARA ORANG DAN MASALAH
• LUNAK TERHADAP ORANG, TETAPI KERAS PADA MASALAH.
• KEPERCAYAAN DIBANGUN ATAS DASAR SITUASI.
• FOKUS PADA KEPENTINGAN BUKAN POSISI.
• CARI DAN BUAT PILIHAN-PILIHAN PENYELESAIAN UNTUK TIAP MASALAH.
• BAHAS PILIHAN-PILIHAN SECARA INTENSIF SEBELUM MEMBUAT KEPUTUSAN.
• BERPEGANG PADA KRITERIA OBJEKTIF: PRAKTIK DALAM MASYARAKAT, NILAI PASAR, UKURAN ILMIAH, UKURAN PROFESSIONAL, HUKUM.
• MENGGUNAKAN ARGUMENTASI DAN ALASAN, TERBUKA THD ARGUMENTASI LAWAN.
TAHAP-TAHAP PROSES MEDIASI :
• MENJALIN HUBUNGAN DENGAN PARA PIHAK.
• MEMILIH STRATEGI MEDIASI
• MENYUSUN RENCANA MEDIASI
• MEMBANGUN KEPERCAYAAN PARA PIHAK.
• MEMULAI SIDANG MEDIASI
• MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
• MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI PARA PIHAK.
• MEMBANGKITKAN PILIHAN-PILIHAN PENYELESAIAN MASALAH.
• MENGANALISIS PILIHAN-PEILIHAN
• PROSES TAWAR MENAWAR
• MENCAPAI PENYELESAIAN FORMAL.
Jumat, April 03, 2009
Galerry WorkShop Pendalaman Hukum
GALLERY
WORKSHOP
PENDALAMAN HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA,
HUKUM MATERIL, POLA BINDALMIN DAN MEDIASI
BAGI HAKIM DAN PEJABAT KEPANITERAAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
BUKITTINGGI, 31 MARET S/D 1 APRIL 2009
Pengumuman
Selasa, Februari 10, 2009
PA & Sengketa Ekonomi Syari’ah
Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tumbuh pesat di Indonesia, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal dengan instrumennya obligasi dan reksadana syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dll. Menurut data Bank Indonesia (Mei 2005), jumlah nasabah /deposan perbankan syariah lebih dari 2 juta orang, sedangkan jumlah nasabah pembiayaan sekitar 300.000an orang. Data itu belum termasuk nasabah asuransi, pegadaian, pasar modal dan dana pensiun syariah. Juga belum termasuk nasabah Baitul Mal wat Tamwil yang mencapai dari 3 juta orang. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beraktivitas dalam ekonomi syariah, maka sangat dimungkinkan terjadinya sengketa hukum di bidang ekonomi syariah.Jika terjadi perselisihan antara para pihak, selama ini kasusnya selama ini diselesaikan di Pengadilan Umum, atau Badan Arbitrase Syariah, bukan Pengadilan Agama. Artinya, sebelum keluarnya UU No 3/2006, tentang Peradilan Agama perkara-perkara yang menyangkut peralihan harta atau kebendaan dan perjanjian yang bersifat bisnis masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, dikarenakan kewenangan Pengadilan Agama masih sangat terbatas. Pasal 49, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hanya menentukan bidang-bidang tertentu saja yang menjadi kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Agama, yaitu bidang: Perkawinan, Kewarisan (yang meliputi juga wasiat dan hibah) dan Wakaf dan Shadaqah. Karena itulah UU Nomor 7/1989 diamandemen pemerintah dan DPR dengan Undang-Undang yang baru yakni UU No 3/2006. Dalam pertimbangan amandemen Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, karena itu perlu lakukan amandemen.Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara ortang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b. Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. Asuransi syari’ah, d. Reasurasi syari’ah, e. Reksadana syari’ah, f. Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. Sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah k. Bisnis syari’ah. Amandemen ini membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah. Pengadilan Negeri bisa disebut sebagai Pengadilan konvensional. Maka sangat aneh, jika masalah syariah diselesaikan secara konvensional, bukan secara syariah. Dalam prakteknya, sebelum amandemen UU No 7/1989 ini, penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), kitab Undang-undang hukum sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi dalam praktek formalitas hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah BW.Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik Penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya, Hindia Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.Amandemen ini memang dirasakan sangat penting, mengingat perkembangan lembaga keuangan syari’ah bergerak cepat, seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, lembaga keuangan mikro syariah (BMT), pergadaian syari’ah, dsb. Selama ini, banyak kasus sengketa ditangani oleh Basan Arbitrase Syariah Nasioal (Basyarnas), sesuai dengan akad di lembaga keuangan syariah. Nasabah dan lembaga perbankan secara ”terpaksa” harus memilih lembaga Basyarnas untuk menyelesaikannya. Setiap draft kontrak syariah telah memuat klausul Basyarnas. Keharusan ke Basyarnas karena belum dikeluarkannya UU No3/2007. Tetapi setelah keluarnya Undang-Undang tersebut, harus dibuka peluang seluas-luasnya kepada Pengadilan Agama untuk menadilinya, sehingga tidak menjadi monopoli Basyarnas.Selain itu, sering pula ditemukan redaksi akad yang membuka dualisme hukum yang sangat menyesatkan. Banyak bank-bank yang syariah yang menyebutkan dalam akadnya, bahwa jika terjadi perselisihan akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase syariah atau Pengadilan Negeri. Hal ini menyesatkan, karena jika para pihak sudah menentukan dan memilih lembaga arbitrase, maka sudah tertutup peluang kepada Pengadilan Negeri. Pilihan tersebut harus tegas, apakah arbitrase atau pengadilan Negeri. Jika para pihak memilih pengadilan Negeri, hal inipun tidak tepat, tidak relevan dan jelas tidak sesuai syariah. Dengan keluarnya UU No 3/2006, kasus sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan di Pengadilan Agama, kecuali para pihak sepakat diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Satu hal lagi yang menjadi catatan penting adalah masalah eksekusi. Selama ini eksekusi keputusan arbitrase dilakukan oleh Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama (Syariah). Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase No 30 Tahun 1999. Realita ini seharusnya diubah, pasca keluarnya UU No 3/2006. Dengan kata lain, Undang-Undang arbitrase harus diamandemen.Lahirnya UU No 3 Tahun 2006 ini juga membawa implikasi besar bagi seluruh redaksi akad di lembaga perbankan dan keuangan syari’ah saat ini. Selama ini dalam setiap akad di lembaga ekonomi syariah tercantum sebuah klausul yang berbunyi, “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Dengan amandemen ini maka klasul tersebut seharusnya dihapuskan dan seluruh format transaksi di bank dan lembaga keuangan syariah. harus diubah.Klausul tersebut juga terdapat pada Peraturan Bank Indonesia saat ini dan seluruh fatwa DSN MUI. Dalam fatwa DSN MUI dan PBI disebutkan, bahwa penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syari’ah. Maka dengan amandemen ini, bunyi redaksi DSN MUI dan PBI yang menyebutkan peranan Badan Arbitrase seharusnya dihapus, karena telah ada Pengadilan Agama yang berwenang mengadilinya. Namun demikian, Badan Arbitrase tidak serta kehilangan peran, sebab jika para phak memilih badan ini menyelesaikan kasusnya, maka hal itu dibenarkan. Pencantuman lembaga atbitrase syariah di fatwa DSN dan PBI untuk menyelesaikan sengketa syariah dapat dimaklumi, karena selama ini belum ada Undang-Undang No 3/2006. Tetapi, setelah Undang-Undang No3/2006 lahir, maka lembaga yang menyelesaikan kasus sengketa syariah tidak lagi monopoli lembaga arbitrase. Kecuali para pihak sejak awal memang sepakat memilih Lembaga Badan Abitrase.Klausul keharusan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase adalah sebuah kesalahan fatal. Sama fatalnya, jika setiap transaksi bisnis non syariah harus diselesaikan melalui lembaga arbitrase konvensional yang disebut BANI, bukan Pengadilan Umum. Silakan lihat bunyi klausul kontrak bisnis konvensonal, apakah semuanya ada klausul diselesaikan lembaga Arbitrase,? Dan tertutup bagi pengadilan?.Jawabannya jelas tidak. Karena itu, hal yang sama harus diterapkan juga di dalam bunyi kontrak syariah.Lima MasukanDengan keluarnya UU No 3/2006, ada lima masukan kritis dan evaluatif yang perlu menjadi perhatian.Pertama, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syari’ah, penyelesaian perkaranya tidak boleh dibatasi (dikunci) hanya oleh lembaga arbitrase syariah (BASYARNAS). Sehubungan dengan itu bunyi klausul seluruh akad di lembaga keuangan syariah, bunyi fatwa DSN dan PBI yang mengharuskan penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan Arbiotrase Syariah nasional, hendaknya dihilangkan. Kedua, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh hakim agama yang selama ini hanya memahami hukum-hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsyiah) perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) siap melakukannya bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk melakukan Workshop dan Training tersebut.Ketiga, Dalam RUU Perbankan Syariah dan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan Umum atau Badan Arbitrase. DPR jangan sempat melupakan klausul ini agar kedua Undang-Undang tersebut sinkron dan tidak bertentanganKeempat, dengan disahkannya UU No3/2006 ini, maka semua perundang-undangan yang terkait harus menyesuaikan (diamandemen), walaupun pasal yang diamendemen hanya satu pasal. Undang-Undang yang perlu dimandemen tersebut antara lain :
1. Undang-Undang Arbitrase,
2. Undang-Undang Pasar Modal,
3. Undang-Undang tentang Asuransi,
4. Undang-Undang tentang Pegadaian,
5. Undang-Undang No 17/2000 tentang PPn, dsb.
6. Undang-Undang Resi Gudang,dsb
Kelima, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah).
Post DIPOSTING OLEH Agustianto | April 3, 2008
Wacana 'berdialog' dengan scanner barcode"
Mendapatkan Informasi Perkara Semudah Cek Harga di Mall
“Ternyata mendapatkan informasi perkara itu mudah,” itulah sepenggal testimoni yang disampaikan seorang pencari keadilan di PA Wonosari, sebut saja Sutini, sesaat setelah mengoperasikan layanan informasi perkara melalui barcode (kode batang). Meskipun Sutini tidak bisa mengoperasikan komputer namun ia tidak mendapatkan kesulitan ketika mengoperasikan informasi perkara dengan sistem barcode. Dengan mendekatkan selembar kertas yang memuat simbol barcode ke arah scanner barcode, informasi seputar perkara yang sedang dijalaninya muncul di layar komputer. "mudah sekali, seperti cek harga di Mall atau supermarket", akunya dengan penuh kebanggaan.
Teknologi yang sudah populer inilah yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Wonosari untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan. Masyarakat awam yang kebanyakan tidak akrab dengan perangkat komputer, namun mereka minimal pernah melihat fungsi barcode. Manfaat lain, sistem barcode juga terbukti efektif untuk mencegah para pihak berhubungan langsung dengan pejabat pengadilan."Untuk mengetahui informasi perkara para pihak cukup 'berdialog' dengan scanner barcode", ungkap Panitera PA Wonosari melalui surat elektronik kepada badilag.net
Barcode dan kelengkapannya
Barcode atau kode batang adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Sebenarnya kode batang ini mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Barcode biasanya digunakan oleh kasir di swalayan atau supermarket untuk mempermudah dan mempercepat proses pendeteksian suatu barang. Simbol barcode dicetak di produk-produk yang dijual pihak swalayan atau supermarket. Dalam perkembangannya barcode tidak hanya digunakan di swalayan atau supermarket, namun juga untuk keperluan lain. Dibidang kependudukan misalnya, di beberapa daerah barcode sudah mulai di cetak di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi PA-PA yang sudah menerapkan aplikasi SIADPA (Sistem Informasi dan Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama) tidak perlu membuat dan merancang barcode karena program ini sudah tersedia dalam aplikasi SIADPA versi terbaru.
Kedua, barcode dicetak dalam kertas tertentu. Untuk mempermudah para pihak dalam mengakses informasi, maka barcode dapat dicetak di SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), relaas panggilan ataupun kertas khusus. Cara memasukkan simbol barcode cukup dengan mengetik kode #BAR_CODE# pada master blanko (dokument SKUM atau relaas panggilan). Sedangkan untuk melihat tampilan simbol barcode yaitu dengan menjalankan aplikasi SIADPA dan melakukan preview pada dokument yang telah diberi kode #BAR_CODE#.
Ketiga, scanner barcode. Scanner barcode merupakan mesin pembaca kumpulan data optic (barcode). Harganya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Informasi yang tersedia
Cara mengoperasikan barcode informasi perkara sangat mudah. Buka aplikasi SIADPA terlebih dahulu, masuk ke menu penerimaan => tool => informasi perkara (barcode). Setelah aplikasi siap, para pihak cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode (SKUM, relaas panggilan, dll) ke arah scanner barcode. Secara otomatis komputer akan menampilkan informasi perkara yang dimaksud. Setiap nomor perkara mempunyai satu simbol barcode yang unik dan beda, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan tertukar kodenya.
Informasi perkara yang tersedia antara lain identitas para pihak, jenis perkara, tanggal pendaftaran, tanggal sidang pertama hingga terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara. Dalam jurnal keuangan para pihak dapat melihat transaksi keuangan perkara yang meliputi panjar biaya perkara yang telah dibayar dan pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan penanganan perkara tersebut. (Tim TI PA Wonosari)
Rabu, Februari 04, 2009
DAFTAR NAMA PESERTA PERADILAN AGAMA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN TAHAP I FORMASI TAHUN ANGGARAN 2008
DAFTAR NAMA PESERTA PERADILAN AGAMA
YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN TAHAP I
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2008
Jabatan : CAKIM AGAMA
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 JONIFER ARA SHI 19/06/1980
2 SANYA AMALYA RIZQI 331020001 13/11/1986
3 ELFID NURFITRA M 331020002 08/06/1986
4 RIO SATRIA SHI 331020014 06/06/1986
5 RAHMI MAILIZA ANNUR 331020023 14/05/1986
6 RINALDI M 331020042 02/01/1983
Jabatan : PANITERA PENGGANTI
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 ZULHAMDI 332010007 03/09/1978
2 RAHMAIDA SUSRIANTI 332010017 11/05/1984
3 GERHANA PUTRA 332010027 11/06/1983
4 HENDRA PERDANA 332010217 30/01/1977
Jabatan : PRANATA KOMPUTER
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 WINDA OKTAVIA SKOM 332020009 12/10/1984
2 ELVIRA AMEGIA SKOM 332020275 16/12/1981
3 AHMAD RASYID SADIKI 332020281 27/11/1982
4 NURMIA LOCANA 332020346 13/11/1986
Jabatan : PENATA LAPORAN KEUANGAN
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 SELVIA 332030060 29/05/1983
2 NADIA RUSDI 332030232 18/02/1985
Jabatan : OPERATOR KOMPUTER
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 ZAKIYAH 333020008 16/08/1986
Jabatan : OPERATOR (SLTA)
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 ELHAM SAIROSI 334010092 24/10/1985
2 ELSA FAJRINA MARTA 334010264 27/03/1985
Jabatan : PEMBUKUAN
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 RATNA YOSI 334020049 20/08/1984
Jabatan : TEHNISI LISTRIK
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 GUSNITA 334050071 18/01/1985
Senin, Januari 19, 2009
ANCAMAN PEMBUNUHAN TERHADAP HAKIM PA WONOSARI
SIDANG KASUS ANCAMAN PEMBUNUHAN
TERHADAP HAKIM PA WONOSARI DIGELAR DI PN WONOSARI
(Senin, 19 Januari 2009)
PN Wonosari pada hari Senin (19/01/2008) menggelar sidang ancaman pembunuhan terhadap Hakim dan Pegawai PA Wonosari
Sidang kasus ancaman pembunuhan terhadap Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama (PA) Wonosari dengan Terdakwa Wg, 42 tahun, yang beralamat di Bantul DI Yogyakarta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada hari Senin, 19 Januari 2009 dengan acara pemeriksaan saksi.
Persidangan kasus ancaman pembunuhan terhadap hakim PA yang digelar di PN Wonosari telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada tahap pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wonosari menghadirkan dua orang saksi dari PA Wonosari, yaitu seorang panitera muda dan seorang panitera pengganti. Majelis hakim PN Wonosari mengajukan pertanyaan kepada para saksi seputar proses cerai gugat hingga datangnya surat ancaman dari Wg. Wg yg siang itu duduk sebagai Terdakwa menyimak keterangan saksi dengan seksama.
Ketika majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi dengan Terdakwa Wg, Wg mengaku bahwa ia telah menulis surat ancaman tersebut karena emosi dan khilaf. Surat yang ditulis selama semalam tersebut juga diakui telah dikirim sendiri oleh Wg. Namun Wg menyatakan bahwa ia tidak mempunyai peluru sebagaimana ia tulis dalam surat ancaman.
Ancaman pembunuhan berbuah persidangan
Kasus ini berawal dari gugatan cerai yang diajukan oleh seorang perempuan, sebut saja Suminten (nama samaran) yang bertempat tinggal di Gunungkidul terhadap Wg (Bantul) ke PA Wonosari pada awal bulan Februari 2007. Selama dalam proses persidangan cerai gugat tersebut Wg sebagai Tergugat telah dua kali dipanggil dan tidak pernah hadir di persidangan meskipun ia telah dipanggil secara resmi dan patut. Singkat kata, setelah melalui pemeriksaan di persidangan akhirnya pada pertengahan bulan Maret 2007 majelis hakim mengabulkan gugatan Suminten untuk bercerai dengan Wg.
Setelah perkara cerai gugat diputus, pada awal bulan Juli 2007 Wg mengirimkan surat ancaman yang dikirim ke PA Wonosari melalui pos yang intinya Wg tidak mau bercerai dengan Suminten dan meminta majelis hakim untuk membatalkan putusannya. Apabila putusan tersebut tidak dibatalkan maka Wg akan membunuh hakim dan pegawai PA Wonosari. Dalam surat ancaman tersebut Wg juga mengatakan ia masih mempunyai 7 buah mlinjo (istilah untuk menyebut butir peluru, red). Wg juga mengaku telah mengantongi 12 nama hakim dan pegawai lengkap beserta alamat-alamatnya. Wg juga menegaskan bahwa ancaman ini tidak main-main, ia memberikan waktu 1 sampai 2 minggu kepada pihak PA Wonosari untuk mengabulkan permohonannya tersebut di atas.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pada akhir bulan Juli 2007 pihak PA Wonosari melaporkan ancaman pembunuhan ke Polres Gunungkidul. Berdasarkan informasi dari penyidik ternyata Wg saat itu masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Gunungkidul berkaitan dengan beberapa kasus kriminal yang terjadi di Gunungkidul. Berita tentang ancaman pembunuhan saat itu sempat menjadi headline sebuah surat kabar harian yang terbit di Yogyakarta.
Pada akhir tahun 2007 Wg akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim dari Unit Reskrim Polres Gunungkidul dan kemudian diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan berbagai rentetan tindak kriminal yang telah dilakukannya, salah satu kasus ancaman pembunuhan terhadap Hakim dan Pegawai PA Wonosari.
Pengadilan Agama juga rentan terhadap ancaman dan teror
Kasus ancaman pembunuhan terhadap hakim menunjukkan bahwa profesi hakim merupakan profesi yang berat sekaligus mulia. Hakim dituntut untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta mengabaikan pengaruh luar yang hendak mempengaruhi putusan yang dijatuhkan dalam bentuk apapun, termasuk ancaman pembunuhan dan teror.
Menurut Iswahyudi, SH., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wonosari yang dihubungi crew pa-wonosari.net mengatakan meski perkara di lingkungan peradilan agama didominasi oleh perkara perceraian namun ditinjau dari tingkat ancaman sama rentannya dengan lingkungan peradilan lain. “Pengadilan Agama justru lebih rentan dengan ancaman atau aksi teror karena perkara yang disidangkan kebanyakan menyangkut masalah rumah tangga. Masalah rumah tangga berhubungan erat dengan rasa cinta. Padahal kalau orang putus cinta ia bisa kalap (nekat, red) dan tidak terkendali seperti kasus yang menimpa Wg”, ungkap Iswahyudi sesaat setelah persidangan.
Akibat aksi nekat Wg yang mengancam hakim dan pegawai PA Wonosari tersebut, kini Wg terancam dijerat Pasal 336 ayat (2) KUHP tentang pengancaman. Dengan diprosesnya ancaman pembunuhan diharapkan menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan dan teror untuk memaksakan kehendaknya, sebaliknya tetap mengedepankan aspek hukum.
Kasus pembunuhan hakim di Sidoarjo beberapa tahun silam dan kasus ancaman terhadap Hakim dan Pegawai PA Wonosari, serta kasus ancaman-ancaman di daerah lain mengingatkan kita untuk lebih waspada dengan meningkatkan keamanan dalam proses persidangan, keamanan dalam proses mediasi maupun keamanan lingkungan kantor secara umum (ahsan).
Minggu, Desember 07, 2008
Tamu Khusus Kerajaan Saudi
LAPORAN DARI ARAB SAUDI37 Hakim Agama Indonesia Jadi Tamu Khusus Kerajaan Saudisumber : Muhammad Nur Hayid - detikNews | Jumat, 05/12/2008 21:50 WIB
"Kami datang di Jeddah 30 November lalu dan langsung dijemput dengan mobil protokol kerajaan seperti layaknya tamu. Kemudian kami juga menginap di lokasi kerajaan. Betul-betul istimewa," kata pimpinan rombongan 37 hakim, Soufyan M Saleh, saat menghadap Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman Salim Sagaf Aljufri di Wisma Haji Aziziyah II, Makkah, Jumat (5/12/2008).
Menurut ketua PT Agama Banten ini, pelatihan hakim agama Indonesia di Arab Saudi merupakan kerjasama Mahkamah Agung (MA) RI dan Universitas Usman Muhammad bin Saud yang difasilitasi dubes RI di Arab Saudi. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas para hakim sesuai amanat UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama (PA) yang memberi kewenangan lebih kepada hakim agama untuk yakni menyelesaikan sengketa hukum keluarga (perkawinan) dan sengketa ekonomi syariah seperti bank syariah, pegadaian, reksadana, bisnis syariah, dan asuransi.
"Penyelesaian sengketa ekonomi syariah itu merupakan kewenangan baru yang belum kami kuasai, apalagi mayoritas peserta pelatihan dari Mahkamah Syariah Aceh yang diberi DPRD Aceh dengan satu kewenangan lagi yakni menyelesaikan perkara jinayah (pidana Islam)," terangnya. Dari 37 peserta pelatihan, lanjutnya, ada 15 peserta yang secara khusus didatangkan dari Mahkamah Syariah Aceh. Sisanya merupakan hakim agama yang berasal dari Banten, DKI Jakarta, Ujungpandang, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Palembang, Sumatera Selatan, Medan, Sumatera Barat(Drs.Syamsir Suleman- KPA.Bukittinggi), Jawa Timur, dan sebagainya. "Kami berharap peningkatan kualitas hakim agama itu akan meningkatkan citra hukum dan syariat Islam di Indonesia. Bagimana syraiat Islam yang rahmatan lil alamin dapat mewujudkan keadilan, kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat," harapnya. Menanggapi kedatangan para tamu khusus kerajaan Saudi ini, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Saudi Arabia dan Kesultanan Oman Salim Sagaf Aljufri berharap momen itu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu dari negeri tempat Al Quran diturunkan ini. Salim Sagaf menyatakan, pelatihan ini rutin diadakan pemerintah Saudi Arabia dengan negara-negara lainnya. "Itu rutin. Bahkan tahun lalu ada dari Afrika Selatan yang mengadakan studi banding tentang syariah Islam. Jadi, peluang kita untuk mengikuti pelatihan secara rutin juga ada, tapi mungkin tidak harus di sini, karena bisa juga di Indonesia. Intinya, maksimalkan kesempatan ini untuk menimba ilmu sebesar-besarnya," pungkas Politisi PKS ini.(yid/sho- dimuat Admin) |
MA kembangkan laporan melalui SMS
Untuk Mendukung Transparansi,
MA Kembangkan Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS
Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini MA telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS). Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA.
“Oleh karena itu MA telah menerbitkan SEMA No 8/2008 dan mengembangkan sistem pelaporan perkara dengan menggunakan SMS”, ujar Dr. Harifin A. Tumpa pada penutupan Rapat Koordinasi Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, di Hotel Mercure Jakarta tadi malam (5/12).
Meski kebutuhan mendesaknya untuk laporan tahunan MA, Harifin menegaskan sistem pelaporan dengan SMS ini dapat terus dijaga keberlangsungannya. Menurutnya, transparansi keuangan perkara di pengadilan menjadi bagian dari reformasi MA dan publik selalu menganggap biaya perkara ini sebagai sumber korupsi. “Jika kita tida membuka informasi ini ke publik, kita akan terus dicurigai”, tegasnya.
Pengelanal Sistem Pelaporan Perkara berbasis SMS terhadap para administrator di tingkat Ditjen oleh Pengembang, Kamis (4/12) di Penang Bistro Jakarta
Menurut Arya Suyudi dari Tim Pembaruan MA, sistem ini sangat mudah, karena hanya perlu handphone untuk mengirim SMS. Mekanismenya, lanjut Arya, Setiap Pengadilan mengirimkan SMS ke nomor sms center mengenai informasi keuangan perkara yang terdiri dari informasi yang dibutuhkan. Sistem akan mengolah dan menghasilkan laporan secara instan tentang informasi jumlah yang diperlukan serta status-status lainnya segera . Hasil pengolahan maupun data mentah akan disalurkan ke masing-masing Direktorat Jenderal.
Arya selanjutnya mengharapkan pelaporan dengan sms ini telah efektif mulai 20 Desember 2008 dan di awal 2009 informasi penerimaan dan pengeluaran keuangan perkara tahun 2008 telah terkumpul di kepaniteraan MA.
“Tanggal 15 Desember -20 Desember 2008, periode uji coba, PT diharapkan melakukan sosialiasi dan dapat berlatih memasukkan data dan tanggal 20 Desember 2008 – 5 Januari 2009, periode memasukkan seluruh data laporan keuangan perkara (form L1 A7 dan L2 A3) bulan Januari 2008 – desember 2008 ke dalam sistem”, paparnya saat melakukan pengenalan aplikasi ini di tempat yang sama.
Desentralisasi Pembinaan
Disamping menyoroti soal pelaporan keuangan perkara, Harifin A Tumpa, meminta agar pengadilan tingkat banding memberikan perhatian yang besar terhadap upaya peningkatan kualitas seluruh unsur yang ada di daerah, mulai dari hakim, penitera, hingga jurusita. “Jalannya suatu peradilan yang baik jika seluruh unsur tersebut bekerja secara propesional”, kata Harifin.
Wakil Ketua MA Non Yudisial ini meminta para pimpinan pengadilan tingkat banding ini memberdayakan potensi yang ada untuk membina hakim muda. Menurutnya ada sejumlah temuan yang menunjukan bahwa mereka tidak mengetahui hal-hal yang elementer.
“Pelatihan secara terpusat tidak menjangkau seluruh hakim. Daya jangkau pusat sangat kecil, Jika 1 tahun 1000, untuk menjangkau semuanya diperlukan sepulug tahun”, ungkapnya
Tentang upaya pembinaan ini, Wakil Ketua MA ini menjelaskan bahwa hal-hal yang elementer menjadi ranahnya pengadilan banding sedangkan Pusat menangani masalah advance, seperti permasalahan hukum kontemporer. “Tantangannyanya adalah memastikan Pengadilan Tingkat Banding sangggup melakukan fungsi pembinaan ini”, ujarnya.(Dimuat oleh Admin)This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it
Rabu, November 26, 2008
Peningkatan Mutu Tenaga Teknis Peradilan Agama
Ketua Pokja Perdata Agama & Dirjen Badilag
“2009, untuk Peningkatan Mutu Tenaga Teknis Peradilan Agama”
Jakarta | badilag.net (25/11)
Hakim Agung yang juga Ketua Pokja Perdata Agama, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum mengharapkan agar dalam DIPA tahun 2009 untuk lingkungan peradilan agama teralokasikan anggaran untuk peningkatan SDM para Hakim dan Panitera di lingkungan PTA se Indonesia.
Menurutnya, upaya tersebut sebagai respon strategis terhadap Surat Edaran Dirjen Badilag No: 396/DjA/OT.00/XI/2008, tanggal 18 Nopember 2008, yang menginstruksikan kepada Ketua PTA/Msy.P untuk mengevaluasi kembali secara seksama kemampuan dan penguasaan tekhnis hukum para Hakim PA/Msy, dan mengintensifkan pembinaan terhadap hakim PA/Msy khususnya dalam bidang tehnis yustisial dan administrasi peradilan.
Ketua Pokja Perdata Agama, seperti dirilis oleh www.pta-medan.go.id (21/11), menyampaikan hal tersebut pada acara Pembinaan dan Konsultasi Hakim dalam Kajian Hukum Acara yang diselenggarakan oleh PTA Medan bertempat di Hotel Inna Dharma Deli Medan Jumat(21/11). Kegiatan yang mengusung thema “Dengan Pembinaan dan Konsultasi Hakim PA se Sumut Dalam Kajian Hukum Acara Kita Tingkatkan Profesionalisme Hakim Dalam Menangani Perkara” ini diikuti oleh 40 orang Hakim dari PA se Sumatera Utara .
Dikatakan Prof. Manan bahwa berdasarkan kesimpulan hasil pertemuan antara Uldilag, Badilag dan Pokja Perdata Agama, kualitas tenaga teknis Peradilan Agama khususnya hakim perlu terus-menerus ditingkatkan. Fokus peningkatan mutu tersebut terutama diarahkan pada bidang penguasaan teknis yustisial dan administrasi perkara.
“oleh karenanya Badilag kemaren telah mengeluarkan sebuah edaran agar PTA/MSYP mengintensifkan pembinaan terhadap hakim PA/Msy khususnya dalam bidang tehnis yustisial” ungkapnya seperti dikutip www.pta-medan.go.id
Gayung Bersambut
Seolah gayung bersambut dengan pemikiran Ketua Pokja Perdata Agama , dalam rapat koordinasi dengan seluruh pejabat struktural Ditjen Badilag, Senin (24/11), Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menetapkan tahun 2009 sebagai tahun pembinaan SDM bidang teknis yustisial .
“Penetapan 2009 sebagai tahun pembinaan SDMdi bidang teknis yustisial sebagai sebuah jargon Badilag untuk menyemangati seluruh kegiatan pembinaannya”, ungkap Dirjen Badilag.
Menurut Dirjen, meski 2009 ditetapkan sebagai tahun pembinaan teknis yustisial bagi tenaga teknis peradilan agama, bukan berarti kegiatan client service dan pengembangan teknologi informasi dihentikan. “Semuanya berjalan simultan, baik IT, Client Servis, maupun pembinaan SDM di bidang teknis yustisial. Namun, untuk meningkatkan “greget”, tahun 2009 dicanangkan untuk teknis yustisial”, tegasnya.
Wahyu menambahkan bahwa peningkatan mutu aparatur peradilan agama, termasuk di bidang teknis yustisial, telah dan terus-menenus dilakukan sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga. Dalam kaitan dengan ini, Dirjen mengharapkan peran pengadilan tingkat banding yang menyandang predikat “kawal depan Mahkamah Agung “ untuk memberdayakan potensi yang ada untuk pembinaan teknis yustisial bagi pengadilan agama di bawahnya.
Modernisasi : Paradigma Baru
Sementara itu terkait dengan isu modernisasi pengadilan, Dirjen menegaskan bahwa kunci modernisasi adalah adanya perubahan paradigma menuju pengadilan yang lebih baik. Dalam modernisasi pengadilan ini terkandung keharusan adanya manajemen perubahan (change management).
Ia menjelaskan bahwa paradigma baru yang lahir dari ide modernisasi pengadilan adalah perubahan mindset dan perbaikan manajemen berbasis kinerja. Paradigma baru itu pun menghendaki adanya sikap memperbaiki “niat dan tekad”, serta mengurangi atau mempersempit kesempatan untuk melakukan penyimpangan.
Jumat, November 21, 2008
Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Aparat
Peningkatan Kualitas SDM di Bidang Tehnis Yustisial Mendapat Perhatian Besar

pa-bukittinggi.blogspot.com (21/11)
Kualitas aparat Peradilan Agama di bidang tehnis yustisial menjadi salah satu pokok pembahasan pada Rakerda Peradilan Agama se Sumatera Barat, di Padang, yang dibuka oleh Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Drs. H. Ahmad Kamil, SH, MH, pada hari Rabu, 18/11, kemarin dulu.
Sesuai dengan tema Rakerda, “Peningkatan Kinerja dan Profesionalitas Aparat Peradilan Agama”, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menjelaskan komitmen Tuada Uldilag, para hakim agung, pokja perdata agama, dan jajaran Badilag pada tanggal 14 November 2008 di Bogor yang bertekad untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas aparat Peradilan Agama di bidang tehnis yustisial. Hal ini sangat urgen untuk dilakukan, mengingat adanya perkembangan kewenangan peradilan agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerahkan Semua Potensi dan Kreativitas.
“Peningkatan kualitas aparat menjadi tugas kita semua”, tegas Wahyu Widiana. “Para pemegang otoritas di Jakarta, juga para pimpinan PTA dan PA di daerah dapat mengerahkan seluruh potensi dan kreativitasnya untuk peningkatan tersebut. Memang, anggaran sangat diperlukan. Tapi anggaran bukan satu-satunya alat untuk dapat mendukung upaya peningkatan ini”, tambahnya.
Pendidikan dan latihan dapat dikordinasikan dengan Pusdiklat, orientasi dan bentuk-bentuk pendalaman terhadap materi tertentu dapat dikordinasikan oleh Badilag, diskusi-diskusi dan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) dapat dilakukan di tiap PTA atau PA tanpa biaya sama sekali. “Pokoknya, banyak jalan yang dapat kita tempuh. Yang sangat menentukan dalam hal ini adalah perhatian pimpinan, kekompakan dan kreativitas. Tidak harus selalu tergantung kepada anggaran dan petunjuk atasan”, ujarnya bersemangat.
Eksaminasi Putusan Sangat Besar Pengaruhnya Terhadap Kualitas.
Hakim Tinggi senior, Drs. M. Noer Muddin, SH, mempertanyakan kenapa eksaminasi terhadap putusan para hakim tidak berjalan lagi. “Eksaminasi sangat berpengaruh terhadap kualitas para hakim, sebab putusan mereka diperiksa, dinilai, lalu diberi pembinaan atas kekurangannya”, ujar Noer Muddin.
Wahyu Widiana sangat apresiasi dengan pertanyaan sekaligus usulan Noer Muddin tersebut. Bahkan lebih lanjut diinformasikan, bahwa pertemuan para perwakilan Hakim Tinggi hampir se Indonesia yang sedang melakukan pendalaman Pola Bindalmin di Bandung, juga membahas soal pentingnya menghidupkan kembali eksaminasi ini.
Di Direktorat Pembinaan Tenaga Tehnis Peradilan Agama, yang dipimpin oleh Direktur Zuffran Sabrie, kini sedang dikaji adanya keterkaitan hasil eksaminasi dengan kenaikan pangkat atau promosi. Memang dulu, ada edaran-edaran dari Mahkamah Agung bahwa salah satu sarat kenaikan pangkat hakim adalah adanya hasil eksaminasi. Tidak lulus eksaminasi dapat menimbulkan tertundanya kenaikan pangkat.
Hasil eksaminasi yang dilakukan secara rutin, kini, dapat juga dijadikan bahan penilaian kecakapan hakim untuk kepentingan pengisian DP3. Nilai kecakapan yang tidak baik, tidak membolehkan yang bersangkutan untuk naik pangkat. “Tapi, yang penting adalah pembinaannya, bagaimana agar mereka selalu diberi motivasi untuk meningkatkan kualitasnya, terutama mengenai hal-hal baru”, ujar Wahyu Widiana, yang kemudian mengungkapkan akan segera melaporkannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung dan Tuada Uldilag.
Pembinaan Hakim Tinggi.
Hakim Tinggi lainnya, Drs. H. Zainir Surzain, SH, MAg, menyampaikan masukan tentang pembinaan hakim tinggi itu sendiri. “Bagaimana kami bisa mengawasi atau melakukan pembinaan kepada para hakim tingkat pertama, kalau para hakim tinggi itu sendiri tidak pernah mendapat pembinaan, terutama mengenai perkembangan baru?”, tanyanya
Atas usulan itu, Wahyu Widiana minta perhatian para Ketua PTA untuk melakukan upaya pemerataan informasi dan pendalaman materi, terutama mengenai perkembangan baru. “Sering-seringlah ada diskusi, terutama kalau ada hakim atau pimpinan yang baru datang dari seminar, orientasi, sosialisasi, studi banding, pendalaman materi tertentu atau sebagainya”, ujarnya. “Tularkanlah informasi-informasi baru itu kepada sesama kolega, bahkan perdalamlah dengan melakukan diskusi-diskusi khusus”, tambahnya lagi.
Memang, dengan anggaran yang terbatas dan kebutuhan yang banyak, sulit bisa melakukan pelatihan untuk seluruh hakim secara serempak. Oleh karena itu, berbagai forum, fasilitas dan potensi yang ada agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas aparat.
Bola yang digulirkan oleh para hakim agung, mengenai kualitas aparat di bidang tehnis yustisial, perlu disambut oleh semua pihak di lingkungan peradilan agama. Pihak Ditjen Badilag sendiri telah bertekad untuk menindak lanjutinya secara positif. Dua hari setelah pertemuan dengan hakim agung, Dirjen langsung mengirim surat kepada seluruh Ketua PTA/MSyP untuk melakukan upaya-upaya peningkatan SDM. Juga mengkaji ulang program-program yang berjalan selama ini.
Jumat, November 14, 2008
Konsultasi MARI di Bukittinggi
“ Opini Negatif terhadap Lembaga Peradilan, tidak mungkin melawannya cukup dengan kata-kata, harus Kita Buktikan Dengan Perubahan dan Hasil Nyata Dalam Penegakan Hukum, Pengawasan dan Pembinaan”
Bukittinggi : pa-bukittinggi.blogspot.com – Sambutan tertulisnya Wakil Ketua Mahkamah Agung RI pada Rakerda Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Tahun 2008 yang dibacakan oleh Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum. pada saat pembukaan Kegiatan Pembinaan dan Konsultasi MA-RI dengan jajaran 4 Peradilan Se-Sumatera Barat di Bukittinggi Rabu 12 Nopember 2008 di Balai Sidang Hatta – Bukittinggi mengatakan bahwa sorotan negatif terhadap lembaga peradilan saat ini masih terus menerus dilakukan orang, karena disamping opini pembentukan opini oleh pers yang mempersepsikan lembaga peradilan yang paling korup, juga ada diantara warga pengadilan yang selama ini berperilaku buruk, tidak mau berubah, masih saja terus melakukan perbuatan Tercela. Hal ini tentu kita tidak bisa membiarkanya terus berlangsung. Opini Publik yang telah terbentuk tersebut, tidak mungkin melawannya cukup dengan kata-kata, tetapi yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita membuktikan kepada masyarakat bahwa persepsi itui keliru dengan menunjukan kerja yang positif. Kalau memang pernah terjadi apa yang mereka persepsikan, harus kita mampu untuk menunjukan bahwa kita telah berubah.”
Komitmen untuk menegakan hukum dan keadilan lebih ditekankan kepada Perkara Korupsi, karena korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat; perkara Narkoba karena meracuni generasi muda; Illegal yang merusak hutan dan lingkungan yang akan berpengaruh pada genersi mendatang. Adapun Pengawasan lebih ditekankan pada Penggunaan DIPA, Tingkah laku Hakim, Biaya perkara dan Disiplin. Sedangkan dalam Pembinaan Ditekankan untuk terus menerus membekali ilmu dan pengetahuan agar kemampuan dalam melaksanakan Tugas tetap prima.
Acara pembinaan ini merupakan acara rutin nasional yang bertujuan menyampaikan atau mensosialisasikan hasil Rakernas, namun kali ini lebih menekankan kepada masalah-masalah yang dihadapi oleh Pengadilan yang belum dibahas dalam Rakernas dan masalah-masalah aktual yang dihadapi masing-masing Pengadilan lanjut sambutan beliau.
“Memodernkan Peradilan”
Sejalan dengan sambutan Hakim Agung tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Padang H. SUPARNO, SH. dalam laporannya bahwa Pembinaan dan Konsultasi diadakan dalam upaya Mahkamah Agung untuk “memodernkan pengadilan” Indonesia, sebagaimana yang dikemukakan Presiden RI bahwa pengadilan yang modern adalah Pengadilan yang maju, memiliki kwalitas tinggi, efektif dan efisien, Pengadilan yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan.
Acara yang akan berlangsung dari tanggal 11, 12 hingga 13 Nopember 2008 ini diikuti oleh 73 peserta yaitu Ketua PT, Ketua PTA, Para Hakim Tinggi PT/ PTA, Ketua Dilmil, Ketua PTUN, Ketua PN dan Ketua PA Se-Sumatera Barat, Panitera Sekretaris PT/PTA, , Panitera Sekretaris PN/PA Se-Sumatera Barat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tanpa adanya perbaikan tidak mungkin dapat menciptakan suatu citra yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu di sampaikan beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian dari seluruh jajaran Pengadilan:
1. Harus mempunyai komitmen yang kuat dalam penegakkan hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut utamanya terhadap tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat seperti tindak pidana korupsi, perkara narkoba dan perkara illegal logging. Dikatakan bahwa tindak pidana tersebut harus di lawan dan di berantas karena tindakan tersebut dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, memiskinkan kehidupan masyarakat, meracuni generasi muda sebagai aset masa depan bangsa, juga dapat mengakibatkan kerugian materil negara dan terutama merusak lingkungan. Pengadilan adalah tumpuan akhir dari penegakkan hukum, sehingga apabila tidak di respons rasa keadilan bagi masyarakat, maka sasaran utama adalah lembaga peradilan secara keseluruhan.
2. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan ini digaris bawahi beberapa hal yaitu pengawasan pengelolaan dana dalam DIPA, biaya perkara, serta pengawasan terhadap perilaku hakim beserta aparat, disiplin dan kinerja paegawai. Terhadap hal ini pihak Mahkamah Agung telah dan akan bertindak tegas terhadap aparat yang melanggar aturan demi tegaknya code of conduct yang telah di keluarkan oleh Mahkamah Agung. Disini peran para Ketua Pengadilan yang telah di beri kewenangan sangat di harapkan dalam mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. Menyinggung masalah PEMILU pada tahun depan beliau mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban kita semua untuk mensukseskannya, terutama dalam menangani gesekan-gesekan yang pasti terjadi dan akan berujung ke pengadilan. Diingatkan kepada para hakim agar menangani secara profesional, agar tidak terkesan menghambat jalannya tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
3. Bidang Pembinaan
Dibidang pembinaan diharapkan agar digalakkan terus-menerus seperti memberikan pembekalan, pembinaan/pelatihan terhadap para hakim, panitera, juru sita agar dapat melaksanakan tugas dengan prima dalam melayani masyarakat. Diharapkan pula agar menghidupkan diskusi-diskusi secara berkala memberikan motivasi kepada para hakim muda untuk tumbuh dan berkembang.
Acara ini disamping dihadiri oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum. (Hakim Agung) , H. Imam Soebechi, SH. MH. (Hakim Agung), DRS. H. FARID ISMAIL, SH, MH (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Mahkamah Agung RI). juga beberapa orang pejabat Struktural dan Fungsional dan Staf di lingkungan MARI, diawali dengan laporan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang (H.SUPARNO, SH). Sementara itu dalam agenda rapat yang digelar selama 3 hari tersebut yaitu Penjelasan Pemilu, SEMA No. 6 tahun 2008 oleh H. Imam Soebechi, SH. MH, sedangkan Peyampaian tentang Pedoman Perilaku Hakim (Code Of Conduct) oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP. M.Hum dan Pertanggung jawaban Laporan, Disiplin Pegawai, Penyusunan RKAKL, PNBP dan Biaya Perkara disampaikan oleh DRS. H. FARID ISMAIL, SH, MH .. Usai rapat Pembinaan di lanjutkan dengan Rapat Koordinasi Jajaran Pengadilan Se-Sumatera Barat yang dipandu oleh KPT dan KPTA Sumatera Barat tentang Sosialisasi Hasil Rakernas IKAHI.
Sebelumnya, pada hari Selasa Malam (11/11/2008) jamuan makan malam dan ramah tamah dengan Walikota Bukittinggi. Pada malam keakraban tersebut diadakan digedung serba guna Pustaka Bung Hatta Bukittinggi, yang merupakan Pustaka kedua setelah Pustaka Bung Karno di Blitar. Di daerah perkantoran ini hanya berdiri tiga bangunan yakni kantor Walikota Bukittinggi, Pustaka Bung Hatta da
n Kantor Pengadilan Agama Bukittinggi yang masih dalam tahap pembangunan, yang diamini oleh Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Drs. SYAMSIR SULEMAN.(klik disini) Pada sambutanya Walikota Bukittinggi Drs.H . Djufri menyampaikan sejarah Bukittinggi dalam kehidupan ketatanegaraan semenjak zaman penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang serta zaman kemerdekaan dengan berbagai variasinya tetap merupakan pusat Pemerintahan Sumatera bahagian Tengah maupun Sumatera secara keseluruhan, bahkan Bukittinggi pernah berperan sebagai Pusat Pemerintahan Republik Indonesia setela Yogyajarta diduduki Belanda dari bulan Desember 1948 sampai dengan bulan Juni 1949.
Semasa pemerintahan Belanda dahulu, Bukittinggi oleh Belanda selalu ditingkatkan perannya dalam ketatanegaraan, dari apa yang dinamakan Gemetelyk Resort berdasarkan Stbl tahun 1828. Belanda telah mendirikan kubu pertahanannya tahun 1825, yang sampai sekarang kubu pertahanan tersebut masih dikenal dengan Benteng " Fort De Kock ". Kota ini telah digunakan juga oleh Belanda sebagai tempat peristirahatan opsir-opsir yang berada di wilayah jajahannya di timur ini.
Oleh pemerintah Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian Pemerintah militernya untuk kawasan Sumatera, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand karena disini berkedudukan komandan Milioter ke 25. Pada masa ini Bukittinggi berganti nama dari Taddsgemente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho yang daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari Sianok, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu taba dan Bukit Batabuah yang sekarang kesemuanya itu kini berada dalam daerah Kabupaten Agam, di Kota ini pulalah Pemerintah bala tebtara Jepang mendirikan pemancar Radio terbesar untuk pulau Sumatera dalam rangka mengibarkan semangat rakyat untuk menunjang kepentingan peramg Asia Timur Raya versi Jepang.
Pada zaman perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia Bukitinggi berperan sebagai kota perjuangan. Dari bulan Desember 1948 sampai dengan bulan Juni 1949 ditunjuk sebagai Ibu Kota Pemerintahan darurat Republik Indonesia ( PDRI ), setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.
Selanjutnya Bukittinggi pernah menjadi Ibukota Propinsi Sumatera dengan Gubernurnya Mr. Tengku Muhammad Hasan. Kemudian dalam peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 4 tahun 1959 Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Sumatera Tengah yang meliputi keresidenan-keresidenan Sumatera Barat, Jambi dan Riau yang sekarang masing-masing Keresidenan itu telah menjadi Propinsi-propinsi sendiri.
Setelah keresidenan Sumatera Barat dikembangkan menjadi Propinsi Sumatera Barat, maka Bukittinggi ditunjuk sebagai Ibu Kota Propinsinya,. semenjak tahun 1958 secara defacto Ibukota Propinsi telah pindah ke Padangnamun secara deyuire barulah tahun 1978 Bukittinggi tidak lagi menjadi Ibukota Propinsi Sumatera Barat, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1979 yang memindahkan Ibukota Propinsi Sumatera Barat ke Padang.
Sekarang ini Bukittinggi berstatus sebagai kota madya Daerah Tingkat II sesuai dengan undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintah di Daerah yang telah disempurnakan dengan UU NO. 22/99 menjadi Kota Bukittinggi.(Dimuat Admin)

