Untuk Mendukung Transparansi,
MA Kembangkan Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS
Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini MA telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS). Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA.
“Oleh karena itu MA telah menerbitkan SEMA No 8/2008 dan mengembangkan sistem pelaporan perkara dengan menggunakan SMS”, ujar Dr. Harifin A. Tumpa pada penutupan Rapat Koordinasi Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, di Hotel Mercure Jakarta tadi malam (5/12).
Meski kebutuhan mendesaknya untuk laporan tahunan MA, Harifin menegaskan sistem pelaporan dengan SMS ini dapat terus dijaga keberlangsungannya. Menurutnya, transparansi keuangan perkara di pengadilan menjadi bagian dari reformasi MA dan publik selalu menganggap biaya perkara ini sebagai sumber korupsi. “Jika kita tida membuka informasi ini ke publik, kita akan terus dicurigai”, tegasnya.
Pengelanal Sistem Pelaporan Perkara berbasis SMS terhadap para administrator di tingkat Ditjen oleh Pengembang, Kamis (4/12) di Penang Bistro Jakarta
Menurut Arya Suyudi dari Tim Pembaruan MA, sistem ini sangat mudah, karena hanya perlu handphone untuk mengirim SMS. Mekanismenya, lanjut Arya, Setiap Pengadilan mengirimkan SMS ke nomor sms center mengenai informasi keuangan perkara yang terdiri dari informasi yang dibutuhkan. Sistem akan mengolah dan menghasilkan laporan secara instan tentang informasi jumlah yang diperlukan serta status-status lainnya segera . Hasil pengolahan maupun data mentah akan disalurkan ke masing-masing Direktorat Jenderal.
Arya selanjutnya mengharapkan pelaporan dengan sms ini telah efektif mulai 20 Desember 2008 dan di awal 2009 informasi penerimaan dan pengeluaran keuangan perkara tahun 2008 telah terkumpul di kepaniteraan MA.
“Tanggal 15 Desember -20 Desember 2008, periode uji coba, PT diharapkan melakukan sosialiasi dan dapat berlatih memasukkan data dan tanggal 20 Desember 2008 – 5 Januari 2009, periode memasukkan seluruh data laporan keuangan perkara (form L1 A7 dan L2 A3) bulan Januari 2008 – desember 2008 ke dalam sistem”, paparnya saat melakukan pengenalan aplikasi ini di tempat yang sama.
Desentralisasi Pembinaan
Disamping menyoroti soal pelaporan keuangan perkara, Harifin A Tumpa, meminta agar pengadilan tingkat banding memberikan perhatian yang besar terhadap upaya peningkatan kualitas seluruh unsur yang ada di daerah, mulai dari hakim, penitera, hingga jurusita. “Jalannya suatu peradilan yang baik jika seluruh unsur tersebut bekerja secara propesional”, kata Harifin.
Wakil Ketua MA Non Yudisial ini meminta para pimpinan pengadilan tingkat banding ini memberdayakan potensi yang ada untuk membina hakim muda. Menurutnya ada sejumlah temuan yang menunjukan bahwa mereka tidak mengetahui hal-hal yang elementer.
“Pelatihan secara terpusat tidak menjangkau seluruh hakim. Daya jangkau pusat sangat kecil, Jika 1 tahun 1000, untuk menjangkau semuanya diperlukan sepulug tahun”, ungkapnya
Tentang upaya pembinaan ini, Wakil Ketua MA ini menjelaskan bahwa hal-hal yang elementer menjadi ranahnya pengadilan banding sedangkan Pusat menangani masalah advance, seperti permasalahan hukum kontemporer. “Tantangannyanya adalah memastikan Pengadilan Tingkat Banding sangggup melakukan fungsi pembinaan ini”, ujarnya.(Dimuat oleh Admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar