ARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGATURAN:
UU NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ADR
PASAL 130 HIR DAN 154 RBg: PERMA NO. 1 TAHUN 2008
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENGERTIAN :
• ARBITRASE: CARA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN DENGAN MEMINTA BANTUAN ARBITER YANG MEMILIKI KEWENANGAN MEMUTUS .
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA :
• = ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION:
• BENTUK ATAU CARA –CARA PENYELESAIAN SENGKETA SECARA SAH SELAIN DARIPADA PENGADILAN DAN ARBITRASE.
JENIS-JENIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA :
• NEGOSIASI
• MEDIASI
• PENDAPAT AHLI
NEGOSIASI:
• PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERUNDINGAN LANGSUNG PARA PIHAK YANG BERSENGKETA TANPA DIBANTU OLEH PIHAK LAIN
MEDIASI:
• PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERUNDINGAN DENGAN DIBANTU OLEH PIHAK NETRAL, YAITU MEDIATOR YANG TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN MEMUTUS
PENDAPAT AHLI:
• PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN BERHAK UNTUK MEMOHON PENDAPAT YANG MENGIKAT DARI LEMBAGA ARBITRASE ATAS HUBUNGAN HUKUM TERTENTU DARI SUATU PERJANJIAN (PASAL 52 UU NO. 30 THN1999)
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
CIRI PENGADILAN ARBITRASE NEGOSIASI MEDIASI PENDAPAT AHLI
FORMALITAS SANGAT FORMAL AGAK FORMAL TIDAK FORMAL TIDAK FORMAL TIDAK FORMAL
SIFAT PROSES PERTIKAIAN PERTIKAIAN KONSENSUS KONSENSUS EVALUASI
PIHAK KETIGA ADA, HAKIM ADA, ARBITER TIDAK ADA ADA, MEDIATOR ADA, AHLI
TERBUKA/ TERTUTUP TERBUKA TERTUTUP TERTUTUP TERTUTUP TERTUTUP
HASIL AKHIR PUTUSAN PUTUSAN BUNTU/ SEPAKAT BUNTU/ SEPAKAT PENDAPAT
PENGGUNAAN ARBITRASE :
• DIDASARKAN PADA KLAUSULA ARBITRASE DALAM SEBUAH PERJANJIAN TERTULIS/KONTRAK ATAU SETELAH TIMBUL SENGKETA (PASAL 1 BUTIR 1 DAN 2, PASAL 9 UU NO. 30 THN 1999)
ARBITRASE :
• “Pengadilan swasta”; proses peradilan secara swasta/privat atau ditentukan sendiri oleh para pihak;
• Sengketa akan diputus oleh arbiter (hakim swasta);
• Keberadaan arbitrase dan ruang lingkup sengketa yang dapat diarbitrasekan didasarkan atas perjanjian arbitrase;
• Kewenangan pengadilan untuk mengadili dikesampingkan dengan perjanjian arbitrase;
• Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PERJANJIAN ARBITRASE :
• HARUS TERTULIS ATAU DENGAN AKTA NOTARIS
• ISI (mutlak):
a. Masalah yang dipersengketakan
b. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak.
c. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter/majelis aribtrase
d. Tempat arbiter atau majelis arbirase akan mengambil putusan.
e. Nama lengkap sekretaris.
f. Jangka waktu penyelesaian sengketa
g. Pernyataan kesediaan arbiter
h. Pernyataan kesediaan para pihak utk menanggung segala biaya untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrse.
(pasal 9 uu no. 30 thn 1999).
PERJANJIAN ARBITRASE TIDAK MENJADI BATAL KARENA:
a. Meninggal salah satu pihak.
b. Bangkrut salah satu pihak
c. Novasi.
d. Insolvensi salah satu pihak.
e. Perwarisan
f. Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan arbitrase.
SYARAT-SYARAT ARBITER :
a. CAKAP MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM.
b. BERUMUR PALING RENDAH 35 TAHUN.
c. TIDAK MEMPUNYAI HUBUNGAN KELUARGA SEDARAH ATAU SEMENDA SAMPAI DENGAN DERAJAD KEDUA DGN PARA PIHAK.
d. TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN FINANSIAL ATAU KEPENTINGA LAIN ATAS KEPUTUSAN ARBITRASE.
e. MEMILIKI PENGALAMAN PALING SEDIKIT 15 TAHUN.
f. HAKIM, JAKSA DAN PANITERA TIDAK DAPAT DITUNJUK SEBAGI ARBITER.
KARAKTER ARBITRASE :
• Para pihak mempunyai kontrol yang besar atas proses arbitrase.
• Kesempatan mengajukan bantahan dan alat-alat bukti.
• Aturan pembuktian lebih informal.
• Persidangan bisa melalui konperensi telepon atau video atau dokumen saja.
• Masalah pertanggungjawaban (liability) dapat diperiksa terpisah dengan masalah jumlah ganti rugi; atau masalah hukum diperiksa dan diputuskan terlebih dahulu.
• Para pihak dapat meminta klarifikasi/penjelasan, koreksi, atau putusan tambahan atas putusan yang dijatuhkan.
JENIS ARBITRASE
• ADHOC
Arbitrase perorangan/insidentil; non-administered; arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus sengketa tertentu. Setelah sengketa diputus, keberadaan dan fungsi arbitrase tersebut lenyap dan berakhir dengan sendirinya
ARBITRASE MELEMBAGA (INSTITUTIONALIZED)
Sengketa akan diselesaikan oleh suatu lembaga/badan arbitrase menurut peraturan acara yang sudah ada, kecuali ditentukan lain oleh para pihak. Lembaga/badan arbitrase sudah ada sebelum sengketa timbul, dan tetap berdiri atau tidak bubar meskipun sengketa yang ditangani selesai diputus.
• Contoh: BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia)
KELEBIHAN ARBITRASE MELEMBAGA :
• Mengawasi dan menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk membantu kelancaran penyelenggaraan proses arbitrase;
• Menyediakan daftar arbiter (yang mempunyai keahlian di berbagai bidang, di berbagai negara, dan menguasai berbagai bahasa);
• Menyediakan peraturan acara arbitrase yang lengkap dan sudah teruji;
• Membantu penanganan masalah administrasi yang berkaitan dengan proses arbitrase (mis. Biaya arbiter, biaya administrasi perkara);
• Membantu agar putusan arbitrase yang dijatuhkan berkualitas dan dapat dilaksanakan;
• Putusan arbitrase yang dijatuhkan biasanya memperoleh penghargaan/ penghormatan yang lebih besar dibandingkan putusan arbitrase ad hoc.
ACARA ARBITRASE (UU NO. 30 TAHUN 1999) :
• PENUNJUKAN ARBITER/MAJELIS ARBITER OLEH PARA PIHAK/KETUA PN
• PEMERIKSAAN DILAKUKAN SECARA TERTULIS, ATAU LISAN ATAS PERSETUJUAN PARA PIHAK
• PEMOHON MENYAMPAIKAN KEPADA ARBITER/MAJELIS ARBITER SURAT TUNTUTAN YG MEMUAT: (a) NAMA LENGKAP DAN TEMPAT TINGGAL ATAU KEDUDUKAN PARA PIHAK. (b) URAIAN SINGKAT TTG SENGKETA DISERTAI LAMPIRAN BUKIT-BUKTI (c) ISI TUNTUTAN
• ARBITER MENYAMPAIKAN SATU SALINAN SURAT TUNTUTAN KPD TERMOHON DGN DISERTAI PERINTAH UNTUK MEMBERIKAN JAWABAN TERTULIS DALAM WKT PLG LAMA 14 HARI SEJAK DITERIMA SALINAN TUNTUTAN.
• ARBITER MENYERAHKAN SALINAN JAWABAN TERMOHON DISERAHKAN KPD PEMOHON
• ARBITER MEMINTA PARA PIHAK MENGHADAP SIDANG ARBITRASE.
• DALAM HAL TERMOHON SETELAH 14 HARI TIDAK MENYAMPAIKAN JAWABAN, TERMOHON DIPANGGIL MENGHADAP SIDANG ARBITRASE.
• TERMOHON MELALUI JAWABANNYA ATAU DALAM SIDANG PERTAMA DAPAT MENGAJUKAN TUNTUTAN BALASAN
• PEMOHON MENANGGAPI TUNTUTAN BALASAN
• JIKA PADA SIDANG PERTAMA, SETELAH DIPANGGIL SECARA PATUT, PEMOHON TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG SAH, SURAT TUNTUTAN DINYATAKAN GUGUR.
• JIKA PADA SIDANG PERTAMA SETELAH DIPANGGIL SECARA PATUT, TERMOHON TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG SAH, TERMOHON DIPANGGIL SEKALI LAGI.
• JIKA SETELAH PEMANGGILAN KEDUA, TERMOHON TIDAK HADIR TANPA ALASAN YANG SAH, PEMERIKSAAN DILANJUTKAN TANPA KEHADIRAN TERMOHON DAN TUNTUTAN PEMOHON DIKABULKAN KECUALI TUNTUTAN ITU TIDAK BERALASAN ATAU TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
• JIKA PADA SIDANG PERTAMA, PARA PIHAK HADIR, ARBITER USAHAKAN PERDAMAIAN
• DALAM HAL PERDAMAIAN TIDAK TERCAPAI, PEMERIKSAAN POKOK PERKARA DIMULAI.
• PARA PIHAK DIBERI KESEMPATAN TERAKHIR KALI UNTUK SECARA TERTULIS MENJELASKAN PENDIRIANNYA DAN MENGAJUKAN ALAT-ALAT BUKTI.
• SEBELUM ADA JAWABAN TERMOHON, PEMOHON DIBOLEHKAN MENCABUT SURAT PERMOHONAN.
• DALAM HAL TELAH ADA JAWABAN TERMOHON, PERUBAHAN/PENAMBAHAN TUNTUTAN HANYA DIPERBOLEHKAN ATAS PERSETUJUAN TERMOHON DAN HANYA TENTANG FAKTA-FAKTA SAJA.
• ATAS PERINTAH ARBITER ATAO PARA PIHAK SAKSI AHLI DAPAT DIHADIRKAN ATAS BEBAN PARA PIHAK/ PIHA YANG MEMINTA.
• SAKSI AHLI SEBELUM BERI KETERANGAN DIAMBIL SUMPAH.
• SIDANG ARBITRASE BERLANGSUNG PALING LAMA 180 HARI SEJAK ARBITER/MAJELIS ARBITER DIBENTUK DAN DAPAT DIPERPANJANG.
• ARBITER/MAJELIS ARIBTER BERWENANG MEMBUTA PUTUSAN PROVISIONIL/SELA, MISAL SITA JAMINAN, PENITIPAN BARANG KPD PIHAK KETIGA.
• PEMERIKSAAN TELAH SELESAI, DITUTUP DAN DITETAPKAN HARI SIDANG PENGUCAPAN PUTUSAN ARBITRASE.
PUTUSAN ARBITRASE HARUS MEMUAT:
a. kepala putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
b. NAMA LENGKAP DAN ALAMAT PARA PIHAK.
c. URAIAN SINGKAT SENGKETA.
d. PENDIRIAN PARA PIHAK.
e. NAMA LENGKAP DAN ALAMAT ARBITER.
f. PERTIMBANGAN DAN KESIMPULAN ARBITER MENGENAI KESELURUHAN SENGKETA.
g. PENDAPAT TIAP ARBITER DLM HAL TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT.
h. AMAR PUTUSAN.
i. TEMPAT DAN TANGGAL PUTUSAN.
j. TANDA TANGAN ARBITER.
PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE :
• 30 HARI SEJAK TGL PENGUCAPAN PUTUSAN, SALINAN OTENTIK PUTUSAN ARBITRASE DISERAHKAN DAN DIDAFTARKAN OLEH ARBITER KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI.
• PANITERA PN MEBUAT PENCATATAN ATAU PENANDATANGANAN PADA BAGIAN AKHIR PUTUSAN ATAU DIPINGGIRNYA
• ARBITER/KUASANYA MENYERAHKAN PUTUSAN DAN LEMBAR ASLI PENGANGKATAN SEBAGAI ARBITER KPD PANITERA PN.
MEDIASI :
MEDIASI DI LUAR PENGADILAN: DIGUNAKAN UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA-SENGKETA YANG BELUM SAMPAI KE PENGADILAN SECARA SUKARELA BERDASARKAN KETENTUAN UU MISALKAN UU LINGKUNGAN HIDUP, UU KEHUTANAN, UU HAM, ATAU ATAS DASAR KEBIJAKAN, MISALKAN PERATURAN BI NO. 8/5/PBI/2006.
MEDIASI TERINTEGRASI DENGAN PENGADILAN :
DASAR HUKUM PASAL 130 HIR 154 RBg, dan PERMA NO. 1 TAHUN 2008
PERMA NO 1 THN 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan :
• Berlaku Wajib di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
• Semua sengketa perdata kecuali yang diselesaikan pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan BPSK dan putusan KPPU.
• Pada sidang pertama yang dihadiri lengkap para pihak, majelis hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Para Pihak Berhak Memilih Mediator (Pasal 8)
Pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan
Mediator ditunjuk (Pasal 11) :
• Para pihak diberi waktu 3 hari kerja untuk memilih mediator.
• Jika tidak mampu, Ketua Majelis hakim menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat sebagai mediator.
• Jika tidak ada hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, Ketua Majelis menunjuk hakim pemeriksa perkara sebagai mediator.
SERTIFIKASI MEDIATOR(Pasal 6) :
• Pada asasnya tiap mediator (hakim dan bukan hakim)harus bersertifikat.
• Jika dalam sebuah Pengadilan tidak ada mediator bersertifikat, hakim berwenang menjadi mediator walau tanpa sertifikat.
• Sertifikat diperoleh setelah mengikuti pelatihan oleh lembaga yang diakreditasi MARI.
DAFTAR MEDIATOR (PASAL 9) :
• Tiap Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menyediakan daftar mediator: sekurang-kurangnya lima mediator.
• Mediator bukan hakim yang bersertifikat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN dan PA agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator.
• Ketua PN dan PA mengevaluasi daftar mediator tiap tahun.
• Ketua PN dan PA berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar karena alasan: mutasi tugas, berhalangan tetap, etidakaktifan, dan pelanggaran pedoman perilaku.
Honorarium (Pasal 10) :
• Mediator hakim tanpa biaya.
• Mediator bukan hakim ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.
Prinsip-Prinsip Proses Mediasi :
• Bersifat tertutup , kecuali para pihak menghendaki lain (Pasal 6).
• Menempuh proses mediasi dengan iktikad baik (Pasal 12 ayat 1).
• Salah Satu pihak dapat mundur jika pihak lawan tidak beriktikad baik (Pasal 12 ayat 2).
• Pengakuan dan pernyataan dalam proses mediasi tidak dapat jadi alat bukti dalam litigasi jika mediasi gagal perkara lanjut ke litigasi (Pasal 19 ayat (1).
• Catatan Mediator wajib dimusnahkan (Pasal 19 ayat (2).
• Mediator tidak boleh menjadi saksi dalam persidangan perkara ybs (Pasal 19 ayat (3).
• Mediator tidak dapat dikenai tanggungjawab pidana dan perdata atas isi kesepakatan perdamaian (Pasal 19 ayat 4).
• Boleh ada Kaukus: Pertemuan Mediator dengan salah satu pihak saja (Pasal 15 ayat (3).
Keterlibatan Ahli (Pasal 16) :
• Kekuatan Pandangan ahli diserhakan kepada para pihak.
• Biaya ahli ditanggung para pihak atas dasar kesepakatan.
Mencapai Kesepakatan (Pasal 17) :
• Kesepakatan perdamaian dirumuskan tertulis.
• Jika dalam proses mediasi, para pihak diwakili kuasa hukum, harus ada persetujuan tertulis prinsipal/pihak materiil.
• Mediator memeriksa isi kesepakatan untuk menghindari kesepakatan yang bertentang dengan hukum, tidak dapat dieksekusi, atau tidak iktikad baik.
• Para pihak menghadap hakim kembali memberitahu kesepakatan perdamaian.
• Para pihak dapat meminta kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
• Jika tidak menghendaki akta perdamaian, harus memuat klausula pencabutan gugatan/Perkara berakhir.
Tidak Mencapai Kesepakatan (Pasal 18 ) :
• Setelah 40 hari kerja kesepakatan damai tidak dicapai, mediator menyatakan mediasi gagal (Pasal 18).
• Mediator berwenang menyatakan mediasi gagal jika salah satu pihak dua kali turut-turut tidak hadir dalam pertemuan mediasi (Pasal 14 ayat (1).
• Mediator menyatakan mediasi tidak layak jika perkar terkait dengan pihak lain yang tidak terlibat dalam proses mediasi (Pasal 14 ayat (2).
Tempat Mediasi (Pasal 20) :
• Mediator hakim hanya boleh memediasi perkara di ruang yang tersedia di Pengadilan.
• Mediator bukan hakim boleh memediasi di Pengadilan dan di luar Pengadilan.
• Jika di luar Pengadilan, biaya ditanggung para pihak.
Perdamaian Tingkat Banding, Kasasi, dan PK (Pasal 21) :
• Atas kesepakatan para pihak, perdamaian dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN/PA yang mengadili perkara ybs.
• Jika perkara sudah diperiksa di tingkat banding, kasasi atau PK, hakim banding, hakim kasasi, hakim PK, wajib menunda pemeriksaan selama 14 hari kerja sejak diterimanya kehendak para pihak berdamai
• Jika berkas dan memori banding, kasasi atau PK belum dikirimkan, Ketua PN/PA wajib menunda pengiriman berkas-berkas.
• Jika para pihak menghendaki mediator, Ketua PN/PA menunjuk seorang hakim/lebih.
• Perdamaian dilaksanakan di PN/PA yang berwenang atau di tempat lain yang disepakati para pihak.
• Hakim pemeriksa perkara tingkat pertama tidak boleh menjadi mediator, kecuali tidak ada haki lainnya.
(Pasal 22) :
• Jika dicapai kesepakatan damai, dapat diajukan ke hakim banding, hakim kasasi dan hakim PK untuk memperoleh akta perdamaian.
• Hakim banding, hakim kasasi atau hakim PK dalam waktu 30 hari kerja menyiapkan akta perdamaian.
Kesepakatan di Luar Pengadilan (Pasal 23) :
• Kesepakatan Perdamaian di luar Pengadilan dapat dikuatkan dengan akta perdamaian oleh hakim.
• Kesepakatan damai itu harus difasilitasi oleh mediator yang bersertifikat.
• Salah satu pihak mengajukan gugatan dengan melampirkan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen terkait.
• Hakim dapat menguatkan kesepakatan perdamaian dengan akta perdamaian jika kesepakatan perdamaian itu memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Sesuai kehendak para pihak;
b. Tidak bertentnagn dengan hukum;
c. Tidak merugikan pihak ketiga.
d. Dapat dieksekusi.
e. Dengan iktikad baik.
TIPE PERUNDINGAN :
• PERUNDINGAN BERDASARKAN POSISI (POSITIONAL-BASED NEGOTIATION). POSISI: APA YANG DITUNTUT/DIKEHENDAKI DAN APA YANG DITOLAK.
• PERUNDINGAN BERDASARKAN KEPENTINGAN (INTEREST-BASED NEGOTIATION). KEPENTINGAN: SUBSTANTIF, PROSEDURAL DAN PSIKOLOGIS
PERUNDINGAN BERDASARKAN POSISI :
• BERSIFAT LUNAK (SOFT)
• BERSIFAT ALOT/LIAT (HARD)
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN LUNAK DAN LIAT :
LUNAK LIAT
PARA PERUNDING ADALAH TEMAN PARA PERUNDING ADALAH LAWAN
TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN TUJUAN SEMATA-MATA MENCAPAI KEMENANGAN
MAU MEBERI KONSESI DEMI HUBUNGAN BAIK LEBIH BANYAK MENUNTUT KONSESI
BERSIKAP BAIK PADA LAWAN RUNDING DAN LUNAK TERHADAP SENGKETA BERSIKAP KERAS TERHADAP LAWAN RUNDING DAN JUGA THD SENGKETA
PERUNDINGAN BERDASARKAN KEPENTINGAN :
• PARA PERUNDING ADALAH PEMECAH MASALAH.
• TUJUAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN YANG MENCERMINKAN KEBUTUHAN PARA PIHAK.
• MEMISAHKAN ANTARA ORANG DAN MASALAH
• LUNAK TERHADAP ORANG, TETAPI KERAS PADA MASALAH.
• KEPERCAYAAN DIBANGUN ATAS DASAR SITUASI.
• FOKUS PADA KEPENTINGAN BUKAN POSISI.
• CARI DAN BUAT PILIHAN-PILIHAN PENYELESAIAN UNTUK TIAP MASALAH.
• BAHAS PILIHAN-PILIHAN SECARA INTENSIF SEBELUM MEMBUAT KEPUTUSAN.
• BERPEGANG PADA KRITERIA OBJEKTIF: PRAKTIK DALAM MASYARAKAT, NILAI PASAR, UKURAN ILMIAH, UKURAN PROFESSIONAL, HUKUM.
• MENGGUNAKAN ARGUMENTASI DAN ALASAN, TERBUKA THD ARGUMENTASI LAWAN.
TAHAP-TAHAP PROSES MEDIASI :
• MENJALIN HUBUNGAN DENGAN PARA PIHAK.
• MEMILIH STRATEGI MEDIASI
• MENYUSUN RENCANA MEDIASI
• MEMBANGUN KEPERCAYAAN PARA PIHAK.
• MEMULAI SIDANG MEDIASI
• MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA
• MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI PARA PIHAK.
• MEMBANGKITKAN PILIHAN-PILIHAN PENYELESAIAN MASALAH.
• MENGANALISIS PILIHAN-PEILIHAN
• PROSES TAWAR MENAWAR
• MENCAPAI PENYELESAIAN FORMAL.
Selasa, Juni 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar