Selasa, Februari 10, 2009

Wacana 'berdialog' dengan scanner barcode"

Mendapatkan Informasi Perkara Semudah Cek Harga di Mall

Wonosari | badilag.net (9/1)

Image“Ternyata mendapatkan informasi perkara itu mudah,” itulah sepenggal testimoni yang disampaikan seorang pencari keadilan di PA Wonosari, sebut saja Sutini, sesaat setelah mengoperasikan layanan informasi perkara melalui barcode (kode batang). Meskipun Sutini tidak bisa mengoperasikan komputer namun ia tidak mendapatkan kesulitan ketika mengoperasikan informasi perkara dengan sistem barcode. Dengan mendekatkan selembar kertas yang memuat simbol barcode ke arah scanner barcode, informasi seputar perkara yang sedang dijalaninya muncul di layar komputer. "mudah sekali, seperti cek harga di Mall atau supermarket", akunya dengan penuh kebanggaan.

Teknologi yang sudah populer inilah yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Wonosari untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan. Masyarakat awam yang kebanyakan tidak akrab dengan perangkat komputer, namun mereka minimal pernah melihat fungsi barcode. Manfaat lain, sistem barcode juga terbukti efektif untuk mencegah para pihak berhubungan langsung dengan pejabat pengadilan."Untuk mengetahui informasi perkara para pihak cukup 'berdialog' dengan scanner barcode", ungkap Panitera PA Wonosari melalui surat elektronik kepada badilag.net

Barcode dan kelengkapannya

Barcode atau kode batang adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Sebenarnya kode batang ini mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis parallel. Barcode biasanya digunakan oleh kasir di swalayan atau supermarket untuk mempermudah dan mempercepat proses pendeteksian suatu barang. Simbol barcode dicetak di produk-produk yang dijual pihak swalayan atau supermarket. Dalam perkembangannya barcode tidak hanya digunakan di swalayan atau supermarket, namun juga untuk keperluan lain. Dibidang kependudukan misalnya, di beberapa daerah barcode sudah mulai di cetak di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi PA-PA yang sudah menerapkan aplikasi SIADPA (Sistem Informasi dan Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama) tidak perlu membuat dan merancang barcode karena program ini sudah tersedia dalam aplikasi SIADPA versi terbaru.

Untuk bisa memanfaatkan barcode informasi perkara diperlukan alat kelengkapan sebagai berikut: Pertama, seperangkat komputer (client) yang terhubung dengan aplikasi SIADPA. Barcode informasi perkara hanya terdapat di aplikasi SIADPA versi terbaru. Aplikasi SIADPA terbaru dapat diunduh (download) di www.pengadilan.net.

Kedua, barcode dicetak dalam kertas tertentu. Untuk mempermudah para pihak dalam mengakses informasi, maka barcode dapat dicetak di SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), relaas panggilan ataupun kertas khusus. Cara memasukkan simbol barcode cukup dengan mengetik kode #BAR_CODE# pada master blanko (dokument SKUM atau relaas panggilan). Sedangkan untuk melihat tampilan simbol barcode yaitu dengan menjalankan aplikasi SIADPA dan melakukan preview pada dokument yang telah diberi kode #BAR_CODE#.

Ketiga, scanner barcode. Scanner barcode merupakan mesin pembaca kumpulan data optic (barcode). Harganya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Informasi yang tersedia

Cara mengoperasikan barcode informasi perkara sangat mudah. Buka aplikasi SIADPA terlebih dahulu, masuk ke menu penerimaan => tool => informasi perkara (barcode). Setelah aplikasi siap, para pihak cukup mendekatkan kertas yang memuat simbol barcode (SKUM, relaas panggilan, dll) ke arah scanner barcode. Secara otomatis komputer akan menampilkan informasi perkara yang dimaksud. Setiap nomor perkara mempunyai satu simbol barcode yang unik dan beda, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan tertukar kodenya.

Informasi perkara yang tersedia antara lain identitas para pihak, jenis perkara, tanggal pendaftaran, tanggal sidang pertama hingga terakhir, acara persidangan, tanggal putus, tanggal dan nomor akta cerai, serta jurnal keuangan perkara. Dalam jurnal keuangan para pihak dapat melihat transaksi keuangan perkara yang meliputi panjar biaya perkara yang telah dibayar dan pengeluaran-pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan penanganan perkara tersebut. (Tim TI PA Wonosari)

Rabu, Februari 04, 2009

DAFTAR NAMA PESERTA PERADILAN AGAMA YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN TAHAP I FORMASI TAHUN ANGGARAN 2008

MAHKAMAH AGUNG RI
DAFTAR NAMA PESERTA PERADILAN AGAMA
YANG DINYATAKAN LULUS UJIAN TAHAP I
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2008

Jabatan : CAKIM AGAMA
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 JONIFER ARA SHI 19/06/1980
2 SANYA AMALYA RIZQI 331020001 13/11/1986
3 ELFID NURFITRA M 331020002 08/06/1986
4 RIO SATRIA SHI 331020014 06/06/1986
5 RAHMI MAILIZA ANNUR 331020023 14/05/1986
6 RINALDI M 331020042 02/01/1983

Jabatan : PANITERA PENGGANTI
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 ZULHAMDI 332010007 03/09/1978
2 RAHMAIDA SUSRIANTI 332010017 11/05/1984
3 GERHANA PUTRA 332010027 11/06/1983
4 HENDRA PERDANA 332010217 30/01/1977

Jabatan : PRANATA KOMPUTER
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 WINDA OKTAVIA SKOM 332020009 12/10/1984
2 ELVIRA AMEGIA SKOM 332020275 16/12/1981
3 AHMAD RASYID SADIKI 332020281 27/11/1982
4 NURMIA LOCANA 332020346 13/11/1986

Jabatan : PENATA LAPORAN KEUANGAN
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 SELVIA 332030060 29/05/1983
2 NADIA RUSDI 332030232 18/02/1985

Jabatan : OPERATOR KOMPUTER
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 ZAKIYAH 333020008 16/08/1986

Jabatan : OPERATOR (SLTA)
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 ELHAM SAIROSI 334010092 24/10/1985
2 ELSA FAJRINA MARTA 334010264 27/03/1985

Jabatan : PEMBUKUAN
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 RATNA YOSI 334020049 20/08/1984

Jabatan : TEHNISI LISTRIK
NO NAMA PESERTA NO. PESERTA TGL LAHIR
1 GUSNITA 334050071 18/01/1985