Konferensi Press KMA di akhir masa tugasnya (2) |
Dimuat oleh Admin | |
Monday, 03 November 2008 | |
Hari terakhir pelaksanaan tugas Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, M.CL
Di hari terakhir tugasnya, Bagir Manan Gelar “silaturahmi” dengan PersKetua MA, Bagir Manan, didampingi Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, dan Karo Hukum dan Humas, Nurhadi, SH, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah media nasional. Sebelumnya acara serupa digelar dengan media internasional. Jakarta | badilag.net (3/11)
Jum’at kemarin (31/10) merupakan hari terakhir Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI. Meski Keppres No 17 T/2006 telah mengangkat Bagir sebagai Ketua MA hingga tahun 2011, namun karena pada November ini Ia telah genap berusia 67 tahun, maka di akhir bulan ini Ia harus purna tugas. Di hari terakhir tugasnya ini, Bagir menggelar “silaturahmi” dengan kalangan pers.
Dalam “Silaturrahmi” ini, Bagir Manan menyampaikan beberapa capaian kemajuan MA dalam 2 periode kepemimpinannya. Selain bercerita kemajuan, Bagir pun gamblang mengurai beberapa permasalahan yang akan menjadi “PR” bagi penggantinya.
Bagir Manan dapat dikatakan berhasil memecahkan permasalahan yang melilit peradilan Indonesia. Sejumlah isu besar yang selalu menjadi topik wacana di awal reformasi seperti independensi peradilan, penumpukan perkara, KKN/suap, dan SDM yang kurang kualified bisa diselesaikan dalam kepemimpinanya. “Setelah saya mulai bertugas ternyata bukan hanya empat isu itu yang menjadi masalah di MA. Sarana dan prasarana pengadilan sangat memprihatinkan. Anggaran di MA pun ketika itu hanya 50 milyar dan 50 % nya adalah untuk gaji pegawai. Tapi sekarang wajah peradilan sudah berubah menjadi lebih modern”, ujarnya. Mengurangi Penumpukan Perkara Mengurangi penumpukan pekara adalah salah satu prestasi gemilang Bagir Manan. Ia mampu mengurai kepelikan “simpul” backlog perkara. Di akhir kepemimpinannya Guru Besar Unpad ini sukses mengurangi jumlah penumpukan perkara hingga 8.280 perkara. Padahal di awal jabatannya, sisa perkara itu menumpuk hingga 20.000 berkas. ”Saya ingin menyampaikan koreksi terhadap informasi keliru yang berkembang di media tentang jumlah tunggakan perkara yang mencapai puluhan ribu. Faktanya hingga September, sisa perkara itu hanya berjumlah 8.280 perkara”, jelas Bagir Manan kepada pers. Melihat trend penurunan penumpukan perkara yang terus melaju secara positif berkat meningkatkanya kinerja Hakim Agung, Bagir meyakini mulai 2009 perkara di MA dapat diselesaikan tidak lebih dari dua tahun. “Dua tahun itu terhitung mulai perkara tersebut dikirim dari pengadilan pengaju hingga MA megirimkannya kembali ke pengadilan tersebut”, jelasnya. Bagir Manan menjelaskan bahwa tidak kurang dari 10.000 kasus upaya hukum tiap tahunnya masuk ke MA. Apalagi dengan perkembangan hukum sekarang ada beberapa kasus yang menurut UU langsung diperiksa oleh MA. Melihat hal ini, Bagir Manan melontarkan ide perlunya pembatasan perkara yang bisa masuk ke MA, perlunya membangun pengadilan-pengadilan untuk perkara-perkara sederhana serta mengambangkan lembaga mediasi dan arbitrase. Pengawasan : prioritas utama Untuk memastikan agenda pembaruan peradilan yang digulirkanya berjalan efektif, Bagir Manan menaruh perhatian yang besar terhadap pengawasan. Ia membentuk dua lembaga unsur pengawan di MA yakni Ketua Muda Pengawasan dan Badan Pengawasan. Lembaga ini telah menindak apratur pengadilan yang nakal dengan punishment yang setimpal. “Tahun 2008, 50 pegawai pengadilan telah ditindak dengan hukuman berat”, Bagir menandaskan. “Setiap pengaduan baik itu surat ataupun pemberitaan di media akan ditindaklanjuti”, tambahnya. Selain melalui badan pengawasan, upaya Bagir Manan untuk membentuk SDM yang kualified adalah melahirkan Pedoman Prilaku Hakim (PPH) yang disertai peraturan pelaksanaannya. MA pun untuk tujuan ini telah membangun sebuah gedung pusdiklat yang modern. Pengadilan Indonesia tidak pro HAKI dan Pers(?) Menjawab pertanyaan Reuters tentang tuduhan pengadilan Indonesia yang tidak melindungi merek, sehingga menghambat investasi. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Menurut Marianna, MA telah banyak memutus perkara yang memenangkan pemegang merek terkenal seperti Davidof, Honda, dan lainnya. “Putusan-putusan tersebut dapat saudara akses di situsnya ma (putusan.net, re)”, ujar Marianna Sutadi kepada Pers. Demikian pula terhadap tuduhan bahwa MA tidak mendukung kebebasan pers, Bagir Manan menegaskan bahwa putusan terhadap kasus Tempo dapat mejawab ketidak benaran tuduhan ini. Bahkan dalam pertemuan sebelumnya dengan Asosiai Jurnalistik Indonesia (AJI), Ketua MA telah menyepakati bahwa Pers akan diberikan kesempatan presentasi selama 2 jam dalam setiap Diklat Calon Hakim. “Dengan upaya ini diharapkan calon hakim dapat mengetahui peran pers dalam pembangunan dan penegakan hukum”, kata Bagir. IT : Instrumen Pembaruan Sebelum presentasi Ketua MA, Wahyu Widiana, Dirjan Badilag dalam kafasitasnya sebagai anggota Pokja IT di Tim Pembaruan MA, mempresentasikan peta implementasi teknologi informasi di lingkungan peradilan Indonesia. IT yang menjadi instrumen pembaruan peradilan Indonesia dikembangkan MA meiputi berbagai bidang seperti sistem informasi manajemen SDM, manajeme pengadilan Indonesia telah memiliki 250 situs web pengadilan. “ 4 situs web di pusat dan 246 situs web di pengadilan tingkat pertama dan banding”, ungkap Wahyu Widiana. Aktivitas Setelah Pensiun Dalam konferensi pers (konpers) dengan wartawan nasional di ruang Wirdjono yang digelar siang harinya, Bagir Manan kembali mengungkapkan hal-hal yang disampaikan dalam konpers sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan wartawan lebih banyak menyoroti peristiwa hukum hukum yang terjadi belakangan, seperti kasus salah tangkap, korupsi, dan lainnya. Mengemuka juga pertanyaan tentang aktifitas setelah pensiun dan calon pengganti Bagir Manan sebagai Ketua MA. Menjawab pertanyaan aktifitas setelah pensiun, Bagir Manan menyatakan bahwa Ia akan kembali ke kampus. “Saya berasal dari Universitas Padjadjajaran maka setelah pensiun akan kembali ke sana, bahkan NIP saya pun tidak berubah masih NIP 130 (diknas, red), bahkan saya minta pensiun sebagai pensiun guru besar”, ungkapnya saat menjawab pertanyaan wartawan. Sedangkan menjawab pertanyaan siapa pengganti yang diinginkannya, Bagir menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menentukan hal tersebut. Bahkan, katanya, setiap kali ia mengakhiri jabatan-jabatan sebelumnya, Ia tidak pernah mencampuri urusan setelah dirinya mengakhiri jabatan tersebut. “setiap hakim agung mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi hakim agung”, ungkapnya memberi penegasan. | |
Terakhir diperbaharui ( Monday, 03 November 2008 ) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar