MEJA I |
Menerima Permohonan/Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi,Permohonan Peninjauan kembali dan Eksekusi. |
Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru. |
Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan. |
MEJA II |
Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan /permohonan. |
Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru. Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru. |
Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal. |
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara. |
Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera |
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir penetapan hari sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib
|
Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.
|
Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.
|
MEJA III |
Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak
|
Menerima dan memberikan tanda terima atas; a. memori banding b. kontra memori banding c. memori kasasi d. kontra memori kasasi e. jawaban/tanggapan atas alas an P.K.
|
Mengatur urutan dan giliran Juru Sita atau para Juru Sita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
|
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perkara dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
|
KAS |
Kas merupakan bagian dari Meja Pertama
|
Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan dan Permohonan), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.
|
Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan/permohonan.
|
Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar