Jumat, Oktober 31, 2008

Hakim Pengadilan Agama dibekali dengan pelatihan Hukum Pidana ???

Hakim Pengadilan Agama Harus Paham KDRT
[dimuat Oleh Admin]

Untuk menguak fakta KDRT, Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta berharap para hakim pengadilan agama dibekali dengan pelatihan hukum pidana, termasuk hukum acaranya.

Enam tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Imaniar akhirnya menggugat cerai suaminya, Max Don. Alasan yang terkuak, sebagaimana diberitakan sejumlah infotainment, adanya kekerasan psikis yang dialami biduanita era 90-an itu. Kisah rumah tangga artis lainnya seperti Five-V juga kurang lebih sama. Maia Estianty, istri pentolan grup musik Dewa Ahmad Dhani, juga tengah menuju ke akhir episode yang sama. Ada banyak figur publik yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan diberitakan secara luas.

Fenomena KDRT dalam kasus perceraian artis bisa jadi hanya secuil contoh. Berdasarkan hasil pemantauan di 43 Pengadilan Agama (PA) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat banyak kasus perceraian yang dimotivasi oleh berbagai bentuk KDRT. Berangkat dari fakta ini, Komnas Perempuan memandang hakim pengadilan agama perlu memiliki pemahaman dan pengetahuan mengenai KDRT.

Sayang, harapan Komnas Perempuan ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk memahami KDRT, hakim PA tidak cukup hanya membaca dan mempelajari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lebih dari itu, Komnas Perempuan menyadari kesulitan hakim pengadilan agama, bagaimana memahami persoalan KDRT dalam perspektif hukum nasional sekaligus hukum islam.

Menyikapi kondisi ini, Komnas Perempuan kemudian berinisiatif untuk menerbitkan “Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Buku setebal 98 halaman ini disusun setelah melalui serangkaian workshop pada tahun 2007 yang melibatkan para hakim pengadilan agama. Dengan menerbitkan buku referensi ini, Komnas Perempuan berharap putusan hakim dapat memberikan peluang keadilan, kehidupan yang lebih sejahtera dan aman bagi para korban KDRT.

“Penguasaan hakim pengadilan agama terhadap peraturan perundang-undangan akan memperluas cakrawala berpikir dan memperkaya pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim, khususnya dalam penanganan perkara-perkara perceraian,” kata Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana dalam acara peluncuran di Jakarta (2/7).

Langkah Komnas Perempuan menerbitkan buku referensi KDRT disambut positif oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Abdul Ghani Abdullah menilai buku tersebut merupakan terobosan bagus untuk memperkaya wawasan hakim pengadilan agama. “Perspektifnya jangan hanya kekerasan tetapi juga kesetaraan,” pesannya.

Dalam acara yang sama, sejumlah pengamat dan pejabat peradilan agama menyatakan fenomena maraknya kasus perceraian yang diwarnai KDRT juga menyinggung kompetensi peradilan umum. Mereka cenderung sepakat unsur KDRT dalam perceraian sudah sepatutnya ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Kalau memang terjadi KDRT, silahkan korban menindaklanjuti dengan proses hukum,” ujar Zainuddin Fajari, Direktur Pranata Tata Laksana Perkara Perdata Agama, Badan Peradilan Agama MA.

Namun, Zainuddin menegaskan proses hukum KDRT bukan lingkup kewenangan pengadilan agama. Kalaupun ditindaklanjuti, menurut Zainuddin, itu atas inisiatif korban, “Bukan pengadilan agama yang merekomen,” tambahnya.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin juga memandang korban KDRT perlu pro aktif melapor ke polisi untuk diproses secara pidana. “Kalau ada perceraian karena KDRT itu masih wilayahnya pengadilan agama. Soal KDRT-nya, itu wilayah peradilan umum,” tukasnya. Walaupun tidak wajib, Andriani berpendapat hakim pengadilan agama boleh saja menyarankan pihak yang menjadi korban KDRT untuk melaporkan kasusnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nawawi Ali mengatakan bukan lingkup kewenangan tidak berarti hakim pengadilan agama berposisi pasif ketika menangani kasus perceraian yang bernuansa KDRT. Menurut Nawawi, hakim pengadilan agama harus berupaya seoptimal mungkin menguak fakta-fakta terjadinya KDRT. Bisa jadi, fakta-fakta yang terungkap nanti dapat digunakan oleh polisi untuk proses pidananya.

“Menggali fakta-fakta di persidangan itu wajib, yang dilarang menjatuhkan vonis atas KDRT itu,” ujarnya. Untuk menguak fakta-fakta KDRT, Nawawi berharap para hakim pengadilan agama dibekali dengan pelatihan hukum pidana, termasuk hukum acaranya.

(Rzk-HukumOnLine)

Mana Ada Hakim yang Tahu Semua Bidang

Hakim Tak Lagi Dianggap Tahu Seluruh Hukum PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Admin

Busyro Muqoddas menilai adagium yang menyatakan hakim harus tahu semuanya merupakan paradigma lama. “Kenyataannya, mana ada hakim yang tahu semua bidang,” tuturnya

Pernah dengar adagium ius curia novit. Adagium tersebut berarti seorang hakim dianggap mengetahui hukum. Anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto mencoba menjajal cara berpikir calon hakim agung menggunakan adagium tersebut. “Hakim katanya dianggap tahu hukum, tapi dia sering mengutip pendapat ahli dalam pertimbangannya. Bagaimana menurut Saudara,” tanya Soekotjo.

Pertanyaan-pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi Yudisialkepada sejumlah calon hakim agung dalam proses seleksi di gedung KY, Kamis (3/7) lalu. Calon Hakim Agung RO Barita Siringoringo berpendapat tak salah bila hakim mengutip pendapat sarjana lain. “Asal yang jadi pertimbangan bukan pendapat, tetapi faktanya,” jelas Wakil Ketua PT TUN Surabaya ini.

Istiwibowo sedikit berbeda. Menurutnya pendapat seorang ahli memang bisa digunakan oleh hakim sebagai doktrin. “Itu bisa kita ambil,” ujarnya. Namun, calon hakim agung kelahiran Temanggung ini memberi syarat ahli yang pendapatnya bisa dikutip. “Ahli itu harus punya kualifikasi bidang tertentu,” tambahnya.

Soekotjo masih belum puas, dan terus mendesak calon. “Kalau ahli hukum tata usaha negara, kenapa musti anda ambil (pendapatnya),” ujarnya. Sebagai Hakim Tinggi di PT TUN Surabaya, jam terbang Istiwibowo memang tak usah diragukan lagi. Dengan pengalaman seperti itu, otomatis Istiwibowo juga bisa disebut sebagai ahli hukum tata usaha negara. Namun, Istiwibowo tetap bersikukuh pendapat seorang ahli bisa saja diambil hakim sebagai pertimbangan hukumnya.

Dalam praktek, hal ini memang acapkali dipermasalahkan. Salah satunya, dalam kasus dugaan korupsi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) dengan terdakwa Nurdin Halid di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Majelis hakim I Wayan Rena, Ahmad Sobari dan Mahmud Rachimi, menyatakan dalam kasus ini tak ditemukan unsur melawan hukum baik dari segi formil maupun materil. Ketua Umum PSSI itu pun divonis bebas.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tak terima. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) telah menggelar eksaminasi publik terhadap putusan tersebut. Salah satu yang dijadikan landasan untuk mengeksaminasi putusan tersebut adalah adagium ius curia novit. Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini dianggap melanggar asas tersebut.

“Adanya keterangan beberapa orang ahli hukum pidana dalam persidangan perkara pidana korupsi ini adalah suatu kekeliruan. Karena segala sesuatu yang menyangkut penerapan hukum adalah tugas hakim. Hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan dengan adanya asas ius curia novit, karena hakim dianggap mengetahui hukum, kecuali ahli di bidang lain dan sistem hukum asing yang tidak dikenal,” demikian bunyi salah satu kesimpulan eksaminasi publik itu.

Paradigma Lama

Dihubungi hukumonline melalui sambungan telepon, Ketua KY Busyro Muqoddas menjelaskan pertanyaan seputar ius curia novit yang dilontarkan hanya untuk menggeledah pemikiran para hakim saja. “Kita menggeledah saja sampai mana kemampuannya,” jelas Busyro, Jumat (4/7)

Busyro menilai orang yang masih menganggap seorang hakim harus tahu segalanya merupakan paradigma lama. “Mana ada hakim yang tahu segalanya. Tak mungkin,” tegas mantan Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

Dalam praktek, lanjut Busyro, di MA memang sering ada masalah ketika seorang hakim dianggap mengetahui semua bidang. Ia mencontohkan seorang hakim agung berlatar belakang agama mengadili kasus Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) yang syarat dengan isu Hukum Tata Negara (HTN). Hakim agama mengadili Tommy Soeharto atau Hakim TUN mengadili Akbar Tanjung. “Semua itu bermasalah,” ujarnya.

Karenanya, Busyro menilai kehadiran seorang ahli dalam persidangan bukan hal yang tabu. Bahkan, untuk seorang ahli yang memiliki keahlian sama dengan si hakim. Namun, hal tersebut masih ada rambu-rambunya. Hakim tak boleh membabi buta mengikuti pendapat ahli.

Sekedar perbandingan, di Mahkamah Konstitusi (MK) justru sebaliknya. Ketua MK Jimly Asshiddiqie berulangkali mengatakan persidangan MK tak perlu terlalu banyak ahli hukum tata negara (HTN). Alasannya sederhana, karena para hakim konstitusi yang bercokol di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 ini mayoritas merupakan pakar atau berlatar belakang hukum tata negara.

Busyro menilai problem yang dimiliki oleh MA karena tak adanya sistem kamarisasi penanganan perkara. Sehingga seorang hakim bisa menangani perkara yang berbeda dengan latar belakang keilmuannya. Apalagi, lanjut Busyro, ide kamarisasi ini tak bisa serta merta diterapkan. Ia mengatakan kamarisasi tak mungkin diterapkan selama pendidikan sarjana hukum atau hakim tak didesain menciptakan hakim yang specialis. “Kalau mau ke arah sana, harus ada revisi kurikulum,” pungkasnya. (sumber: HukumOnline)

Rabu, Oktober 29, 2008

Pelantikan Hakim Tinggi dan Halal Bi Halal

Pelantikan Hakim Tinggi PTA Padang PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Administrator
Selasa, 14 Oktober 2008

Pelantikan Hakim Tinggi dan Halal Bi Halal di Pengadilan Tinggi Agama Padang


Padang | www.pta-padang.net

Penandatanganan Berita Acara Sumpah


Pelantikan Drs. H. Nikmat Hadi, SH dan Drs. H. Amiruddin Tjiama, SH sebagai Hakim Tinggi PTA Padang

Selasa (22/10/2008) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Drs. H. Mahyiddin Usman, SH. telah melaksanakan Pengambilan Sumpah dan melantik Drs. H. Nikmat Hadi, SH( mantan Ketua Pengadilan Agama Mungkid) Berdasarkan SK MA-RI Nomor : 058/SEK/SK/IV/2008. dan Drs. H. Amiruddin Tjiama, SH. (Mantan Ketua Pengadilan Agama ) Berdasarkan SK MA-RI Nomor : 037/SEK/SK/IX/2008, sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang yang baru bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Padang, Acara berlangsung khidmat dan tertib.

KPTA Semarang


Ketua PTA Semarang, Drs. H. Khalillurahman, SH., MH, turut hadir dalam acara Pelantikan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang

Acara ini dihadiri Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera/Sekretaris, Pejabat Fungsional/Struktural dan Karyawan/Karyawati PTA. Padang, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Barat, juga tak lupa acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Bapak Drs. H. Khalilurrahman, SH,. M.H. yang sengaja jauh-jauh datang dari Semarang untuk menghadiri acara ini. Dalam sekapur sirihnya beliau menyampaikan “ Pengangkatan Hakim Tinggi adalah awal dari Sejarah Jabatan untuk meningkatkan karir selanjutnya sebagai Wakil Ketua ataupun Ketua PTA bahkan suatu tahapan untuk menjadi Hakim Agung “. Dan juga beliau mengatakan bahwa “ Adalah Tradisi Keluarga Besar PTA. Semarang untuk menghadiri serta menyaksikan langsung pelantikan Pejabat yang promosi, mutasi dari wilayah hukum PTA. Semarang ke wilayah manapun dan kapanpun, Pesannya “Walaupun jauh Persaudaraan dan Silaturahim kita harus tetap dijaga, dan juga jalinlah persaudaraan dimanapun kita bertugas”. Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Bapak Drs. H. Mahyiddin Usman, SH. Dalam Pengarahannya mengharapkan agar seluruh jajaran Peradilan Agama di Sumatera Barat selalu mengikuti hal-hal baru untuk memperluas cakrawala dan wawasan kita serta laksanakan tugas dan disiplin yang baik. Khusus kepada Hakim Tinggi yang baru dilantik beliau mengharapkan bantuan dalam pembinaan dan pengawasan serta mencurahkan segala ilmunya untuk kemajuan PTA. Padang dikemudian hari.

Halal Bi Halal

Setelah Acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Tinggi PTA. Padang ini, dirangkai pula dengan acara Halal Bi Halal Keluarga Besar Peradilan Agama se-Sumatera Barat, Hikmah Halal Bi Halal di sampaikan oleh Drs. Surisman Dt. Rajo Angek, Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto dan juga Ustadz kondang di Sumatera Barat “Setiap Ramadhan kita berpuasa sebulan penuh, berlatih mengendalikan diri dan sabar, kini saatnya untuk mempraktekkan dan melaksanakannya dalam keseharian kita, kembangkan wawasan dan pengetahuan kita agar dapat melaksanakan tugas lebih baik dan punya visi misi kedepan, demi kebaikan dan kemajuan personal maupun institusi kita” papar beliau. “Dengan momen halal bi halal ini, mari kita selalu bina hubungan silaturrahim setiap waktu baik dikantor, rumah, dan masyarakat sekitar kita” demikianlah sekelumit ajakan beliau dengan semangat berapi-api.

Setelah saling berjabatan tangan serta ucapan Mohon Maaf Lahir Bathin antar sesama kita dari Jajaran Pimpinan PTA Padang, Ketua, Wakil Ketua serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Barat sampai kepada Karyawan/Karyawati PTA Padang. Rangkaian acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PTA. Padang (Drs. H. Mahyiddin Usman, SH) dan Wakil Ketua (Drs. H. M. Yamin Awie, SH. MH) dengan Ketua, Wakil Ketua serta Panitera/Sekretaris PTA. Padang, yang mana Rapat Koordinasi bertujuan merapatkan barisan untuk kemajuan PTA Padang beserta jajaran Pengadilan Agama dibawahnya dikemudian hari, membenahi segala ketertinggalan baik IT, SDM, Pola Bindalmin, Infrastruktur, Pelayanan Publik ataupun yang lain-lainnya yang selama ini menghambat kemajuan yang kita inginkan. “Dont Wait Untill Tomorrow, What We can do today”( Jangan tunda hari esok, apa yang kita bisa perbuat hari ini). Maju Terus Pak, Pantang Mundur, kita siap dan selalu dukung.

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 29 Oktober 2008 )
Pembinaan Hisab Rukyat Cakim Angktan III PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh Admin
Wednesday, 29 October 2008
Dirjen Badilag :

"Cakim Harus Menjadi Agen Perubahan"

Image

Ciawi | Badilag.net (29/10)

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menaruh harapan yang besar terhadap calon hakim (cakim) peradilan agama. Dirjen meminta para Cakim untuk menjadi agen perubahan di satuan kerjanya. Wujud dari peran tersebut, Cakim harus menjadi pelopor pemberdayaan teknologi informasi. Hal ini karena teknologi informasi selalu menjadi instrumen dalam setiap sistem manajemen perubahan dimana pun.

Wahyu Widiana menyampaikan hal tersebut saat memberikan materi kebijakan pembinaan hisab rukyat pada pendidikan dan pelatihan calon hakim angkatan III tahun 2008 di Ciawi, Selasa (29/10). Pernyataan senada pernah pula disampaikannya pada diklat serupa angkatan sebelumnya.

“Sebagaimana dengan hisab-rukyat, cakim pun harus memiliki kemampuan di bidang teknologi infomasi, meski kemampuan tersebut tidak harus berkualifikasi pakar ”, ungkap Wahyu dihadapan cakim peradilan agama yang berjumlah 230 orang.

“Cakim harus mengerti SIADPA, SIMPEG dan bisa menggunakan internet”, tambahnya.

Dalam penyampaian materi yang bertajuk pembinaan hisab rukyat paska UU 3/2006, Wahyu menegaskan bahwa para hakim peradilan agama setidaknya harus memahami pengetahuan dasar hisab-rukyat, seperti konsepsi tentang sistem penanggalan qomariah, konsep ijtima’, visibilitas hilal, serta aliran pemikiran diseputar hal tersebut.

Menurutnya meski secara teknis hisab rukyat bukan lagi kewenangan peradilan agama, tetapi PA diamanatkan oleh undang-undang untuk memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal. Sehingga pengetahuan tentang hisab rukyat harus dimiliki oleh hakim peradilan agama. Hakim PA, lanjut Wahyu, harus membaca tulisan-tulisan tentang hisab rukyat yang tersebar di berbagai literatur.

Image

SERIUS: para peserta pendidikan dan pelatihan Calon Hakim sedang mengikuti pemaparan materi kebijakan pembinaan hisab rukyat oleh Dirjen Badilag

“Di fitur hisab rukyat situs badilag.net banyak informasi-informasi mengenai hisab rukyat, sengaja dimuat untuk konsumsi para hakim”, ujar Dirjen Badilag.

Dirjen menekankan kepada hakim untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kesaksian rukyatul hilal ditolak. Hal ini sangat penting mengingat perannya yang sangat strategis dan menyangkut kepentingan ummat ketika dirinya harus menetapkan ditolak atau diterimanya rukyat untuk penanggalan lebaran atau awal ramadhan.

Antusias

Para peserta Diklat Cakim yang rata-rata masih berusia muda tersebut terlihat sangat antusias mengikuti presentasi Dirjen. Apalagi, nara sumber yang dikenal sebagai pakar hisab rukyat nasional ini membawakan materi dengan ilustrasi-lustrasi yang menarik. Bahkan ketika menjelaskan ijtima’, diluar dugaan Ia meminta tiga orang relawan untuk berperan sebagai matahari, bumi, dan bulan. Suasana menjadi penuh tawa ketika bumi yang diperankan oleh Daeng,cakim dari Kupang, diminta untuk berotasi dan berevolusi terhadap matahari . Demikian juga ketika bulan, yang diperankan oleh salah seorang Cakim perempuan, diminta juga untuk berotasi dan berevolusi terhadap bumi.
Image

Dirjen sedang mengarahkan tiga relawan Cakim untuk bermain peran sebagai benda-benda langit, matahari, bumi dan bulan

Metode cerdik yang dibawakan Dirjen Badilag ini berhasil menciptakan suasana kelas yang tanpa ngantuk sepanjang sessi pembinaan hisab rukyat.

221 situs web

Selain materi hisab rukyat, cakim agama yang berasal dari non pegawai ini disuguhkan materi peta implementasi teknologi informasi di lingkungan peradilan agama oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Ditjen Badilag, Asep Nursobah.

Menurut Asep, kini peradilan agama telah memiliki 221 situs web yang terdiri dari 26 situs PTA dan 195 situs pengadilan agama. Sementara aplikasi SIADPA kini telah diterapkan 234 pengadilan agama atau sekitar 68 %. “mudah-mudahan di 2009 semua satker peradilan agama semuanya telah memiliki situs web dan terinstall SIADPA”, ungkapnya ( asepnursobah@badilag.netAlamat email ini telah dilindungi dari spam bots, Javascript harus aktif untuk melihatnya )
Terakhir diperbaharui ( Wednesday, 29 October 2008 )

Selasa, Oktober 28, 2008

Gedung Kantor

Glitter Photos





Foto Udara :
Lokasi Pusat Perkantoran Walikota Bukittinggi,
Pustaka Bung Hatta, PA.Bukittinggi














Address :
PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI
Jln. Kusuma Bhakti, Gulai Bancah
Komplek Perkantoran Walikota Bukittinggi.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama

Dasar Hukum

Pembentukan Pengadilan Agama Bukittinggi

Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang pembentukan pengadilan agama/ mahkamah syariah di luar jawa dan madura.

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI

Pengadilan Agama Berdiri dengan menyewa rumah penduduk pada tahun 1957 berlokasi di jalan Sudirman disamping kantor pos sekarang yang dirobah menjadi Apotek Saiyo, di sana berkantor semenjak tahun 1957 sampai tahun 1971. dipimpin oleh Buya Syekh Sulaiman Ar-Rasuli/ Inyiak Canduang, yang berasal dari Canduang kecamtan IV Angkek Canduang Kabupaten Agam. Kemudian Pengadilan Agama Bukittinggi berpindah tempat ke Jirek (Akper sekarang) di jalan Veteran pada tahun 1971 sampai 1975 juga di rumah penduduk. Kemudian Pengadilan Agama Bukittinggi berpindah lagi ke Jalan Tanmalaka, Ombilin bawah Nomor 4, Belakang Balok dari tahun 1997 samapi 2003. karena lokasi yang di Belakang Balok itu berada di komplek perumahan penduduk maka Pengadilan Agama Bukittinggi berpindah lagi ke komplek perkantoran Balai Kota Bukittinggi di Jalan Kusuma Bhakti, Gulai Bancah dari tahun 2003 sampai 16 Agustus 2007. Karena adanya pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Agama Bukittinggi di Komplek Perkantoran Balai Kota Bukittinggi, maka untuk sementara Pengadilan Agama Bukittinggi pindah ke Jalan Merapi, Komplek eks APDN dari tanggal 16 Agustus 2007 sampai sekarang dengan system pinjaman kepada pemerintah Propinsi Sumatera Barat.

Adapun yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi adalah sebagai berikut :

1. Buya H. Masnyur dari pakan sinayan kecamatan tilatang kamang kabupaten agam.

2. Buya Sarbini berasal dari Kapau Kecamaan Tilatang Kamang. Kabupaten Agam periode Tahun 1968 samapi dengan 1973.

3. Dalai Datuk Sampono Bumi periode dari tahun 1964 sampai dengan 1967.

4. H. Ilyas Hatta berasal dari matur periode tahun 1967.

5. H. S. Tengku Sulaiman berasal dari Aur Kuning, Bukittinggi periode tahun 1973 sampai dengan 1975.

6. Abdul Manaf berasal dari Pakan Sinayan Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam periode tahun 1975 sampai 1976.

7. Dahlan Khatib Kayo berasal dari Bukit Batipuh kecamatan IV Angkek Canduang Kabupaten Agam periode tahun 1976 sampai dengan 1978.

8. Baharuddin Saleh berasal dari Muaro Labuh, Solok periode 1978 sampai dengan1979.

9. Fakhrurozi Harli berasal dari Ogan Komering Hilir periode 1979 sampai dengan 1984.

10. Martius As’Ady berasal dari Payakumbuh periode 1985.

11. Ajis Jaman Gani berasal dari Batusangkar periode 1988 sampai dengan 1995.

12. Zul Aidi Sutan Alamsyah berasal dari Siguntur, Pesisir selatan periode 1995 sampai dengan 1999.

13. Darisman berasal dari Palambayan, Agam periode 1999 sampai dengan 2004.

14. Pelmizar berasal dari Kamang, Agam periode 2004 sampai dengan 2006.

15. M. Nasir berasal dari Kamang, Agam periode 2006

16. Syamsir Suleman berasal dari Malalak, Agam periode 2006 sampai dengan sekarang

3.3. Data dan keterangan wilayah hukum Pengadilan Agama Bukittinggi mencakup :

1. lokasi dan luas wilayah Pengadilan Agama Bukittinggi

a. Secara Antronomi

- Kota Bukittinggi terletak diantara 00016 - 00020 Lintang Selatan 000020 - 000020 Bujur Timur

- Kabupaten Agama terletak diantara 00001’34 – 00028’43”

b. Secara Geografis (alam : laut, selat, samudera, sungai) atau secara administrasi (kewilayahan) Pengadilan Agama Bukittinggi meliputi kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bahagian Timur yang berbatasan dengan :

1. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam

2. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pangkalan Kabupaten Pasaman

3. Sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota

4. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar

c. Luas wilayah hukum Pengadilan Agama Bukittinggi meliputi areal seluas 2..561.874 ha

2. Pembagian wilayah hukum.

a. wilayah kota Bukittinggi.

1. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh

2. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan

3. Kecamatan guguk panjang.

b. wilayah kabupaten Agam.

1. Kecamatan Palupuh

2. Kecamatan Tilatang Kamang

3. Kecamatan Kamang Magek

4. Kecamatan Baso

5. Kecamatan Iv Angkek

6. Kecamatan Canduang

7. Kecamatan Banuhampu Sungai Puar

8. Kecamatan Sungai Puar

c. tanah.

Berdasarkan hasil pemetaan penggunaan tanah kecamatan di seluruh kota Bukittinggi/ Agam dengan luas keseluruhan 2..561.874 KM2, dengan luas masing-masing secara sebagai berikut :

1. Kampung/ perumahan : 900.254 ha

2. Sawah/ tambak : 1.037.299 ha

3. Tegalan/ ladang : 624.321 ha

3. Penduduk

Penduduk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Bukittinggi seluruhnya 319.866 orang terdiri dari :

a. Jenis kelamin :

1. Laki-laki : 148129 orang

2. Perempuan : 171737 orang

b. golongan

1. WNI : 319.844 orang

2. WNA : 22 orang

c. Jumlah penduduk setiap kecamatan :

1. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh : 22852 orang

2. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan : 40912 orang

3. Kecamatan Guguk Panjang : 38464 orang

d. Agama

di kota Bukittinggi tercatat jumlah pemeluk agama :

1. Islam : 1003333 orang

2. Katolik : 723 orang

3. protestan : 889 orang

4. Hindu : 36 orang

5. Budha : 247 orang

e. Bahasa yang dipergunakan adalah bahasa Indonesia dan bahasa Minang (daerah)

4. Kehidupan Sosial Budaya

Kehidupan sosial budaya masyarakat bukittinggi dapat digambarkan sebagai berikut :

Jumlah sarana kehidupan sosial budaya :

1. Jumlah sarana ibadah :

a. Masjid : 40 buah

b. Mushalla : 131 buah

c. Gereja : 1 buah

d Wihara :

e. Pura berjumlah :

2. Jumlah sarana kesehatan :

a. Rumah Sakit Umum : 3 buah

b. Rumah Sakit DKT :

c. Rumah Sakit Swasta : 2 buah

d. Puskesmas : 12 buah

3. Jumlah sarana umum lainnya :

a. Pasar tradisional : 3 buah

b. Pasar swalayan : 3 buah

c. Gelanggang Olah Raga : 1 buah

d. Lapangan Olah Raga : 2 buah

e. Balai budaya : 1 buah

f. Gedung bioskop : 2 buah

5. Lalu Lintas dan Pariwisata

5.1. Lalu Lintas

Kota Bukittinggi merupakan segitiga perlintasan menuju ke arah Utara, Timur dan Selatan pulau Sumatera.

5.2 Pariwisata

Bidang kepariwisataan merupakan potensi unggulan daerah kota Bukittinggi dan Agam, yang berangkat dari kondisi alam dan geografis kota Bukittinggi dan Agam itu sendiri yang terletak di ketinggian antara 909 M – 941 M di atas permukaan laut. Suhu udaranya yang berkisar antara 17’10 C sampai 24.90 C, merupakan iklim udara yang sejuk.

Topografinya yang berbukit dan berlemah dengan panorama alam yang elok serta dikelilingi oleh tiga gunug, Merapi, Singgalang dan Sago seakan menjagi tonggak penyangga untuk memperkokoh berdirinya kota Bukittinggi dan Agam. Diantara sekian banyak tempat wisata di kota Bukittinggi dan Agam adalah :

- Lobang Jepang di Kota Bukittinggi

- Benteng Fort De Kock di Kota Bukittinggi

- Jam Gadang di Kota Bukittinggi

- Ngarai Sianok di Kota Bukittinggi

- Puncak Lawang di Kabupaten Agam

- Danau Maninjau di Kabupaten Agam

Pariwisata

Bukittinggi memiliki julukan sebagai "kota wisata" karena banyaknya objek wisata yang terdapat di kota ini. Lembah Ngarai Sianok merupakan salah satu objek wisata utama. Taman Panorama yang terletak di dalam kota Bukittinggi memungkinkan wisatawan untuk melihat keindahan pemandangan Ngarai Sianok. Di dalam Taman Panorama juga terdapat gua bekas persembunyian tentara Jepang sewaktu Perang Dunia II yang disebut sebagai 'Lobang Jepang'.

Di Taman Bundo Kanduang terdapat replika Rumah Gadang yang berfungsi sebagai museum kebudayaan Minangkabau, kebun binatang dan benteng Fort de Kock yang dihubungkan oleh jembatan penyeberangan yang disebut Jembatan Limpapeh. Jembatan penyeberangan Limpapeh berada di atas Jalan A. Yani yang merupakan jalan utama di kota Bukittinggi

Pasar Atas berada berdekatan dengan Jam Gadang yang merupakan pusat keramaian kota. Di dalam Pasar Atas yang selalu ramai terdapat banyak penjual kerajinan bordir dan makanan kecil oleh-oleh khas Sumatera Barat seperti Keripik Sanjai yang terbuat dari singkong, serta Kerupuk Jangek (Kerupuk Kulit) yang terbuat dari kulit sapi atau kerbau dan Karak Kaliang, sejenis makanan kecil khas Bukittinggi yang berbentuk seperti angka 8.

Danau Maninjau terletak sekitar 36 km atau sekitar 45 menit perjalanan dengan mobil dari kota Bukittinggi. Secara geografis, Bukittinggi, terdiri dari bukit-bukit. Oleh sebab itu jalanya mendaki dan menurun, berdsarkan bukit itulah kemudian, pemerintahan dibagi (sebelum Orde Baru memecahnya ke dalam Kelurahan), ke dalam 5 jorong (Guguak Panjang, Mandiangin Koto Selayan, Bukit Apik Pintu Kabun, Aua Birugo, dan Tigo Baleh).

Dan pada saat ini juga telah dibangun pusat perbelanjaan modern di bukittinggi.

Hotel-hotel yang terdapat di kota Bukittinggi antara The Hills (sebelumnya Novotel), Hotel Pusako, dan hotel-hotel lainnya.