Selasa, Oktober 28, 2008

Sosialisasi SEMA 8/ 2008

sosialisasi Sema 8 /2008 PDF Cetak E-mail
Dimuat oleh ADMIN
Tuesday, 28 October 2008

Waka MA Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, SH :

"Hakim Harus 'PeDe' dan Tunduk pada Kewenangan Absolut"


Yogyakarta | badilag.net (28/10)

Image"Hakim harus 'Pe De' dan tunduk pada kewenangan absolut", demikian penegasan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Marianna Sutadi, S.H., pada acara pembukaan Sosialisasi Sema No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari’ah, Perma No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah di hotel Garuda Malioboro Yogyakarta, 27 Oktober 2008.

Lebih jauh Marianna menyatakan bahwa berdasarkan UU 3/2006, sengketa ekonomi syari’ah merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama. “Hakim harus tunduk pada ketentuan ini”, tegasnya. Ekonomi Syari’ah adalah bidang baru dan ruang lingkupnya cukup luas, terutama bisnis syari’ah. “Oleh karenanya,”, lanjut Marianna, “ini adalah tantangan bagi para hakim Peradilan Agama, dan saya berharap agar para hakim Peradilan Agama terus meningkatkan pengetahuan, terutama di bidang ekonomi syari’ah tersebut”, tambahnya.


“Dengan pengetahuan yang dimiliki, seorang hakim akan bertambah PeDe (percaya diri, red) dalam melaksanakan tugas”. Ungkapnya. Menurut Marianna, apabila seorang hakim mampu menyelesaikan permasalahan yang diajukan kepadanya, termasuk permasalahan ekonomi syari’ah, ini akan membawa kebahagiaan yang tiada ternilai.

Sementara itu, Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H., Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan lahirnya SEMA No. 08 Tahun 2008, perdebatan mengenai kewenangan menangani sengketa ekonomi syari’ah apakah merupakan pilihan hukum atau bukan, menjadi selesai. “Berdasarkan SEMA tersebut, jelas dan tegas bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah merupakan kewenangan absolut Peradilan Agama”, kata Andi, sambil menambahkan bahwa lahirnya SEMA No. 08 Tahun 2008 adalah sejarah baru dalam penegakan syari’ah Islam di Indonesia. Dan, Ibu Marianna, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, tegas Andi, termasuk orang yang mempunyai andil besar dalam proses lahirnya sejarah tersebut.

Image

Tuada Uldilag, Andi Syamsu Alam, sedang menyampaikan sambutan pada acara pembukaan sosialisasi. Nam


Sedangkan Wahyu Widiana, Dirjen Badan Peradilan Agama, dalam laporannya menyatakan bahwa Sosialisasi yang akan berlangsung dari tanggal 27 s.d. 29 Oktober 2008 di Yogyakarta ini, diikuti oleh 66 orang Ketua Pengadilan di lingkungan PTA Yogyakarta, PTA Semarang dan PTA Bandung, dengan perincian : 3 orang Ketua PTA dan 63 orang Ketua PA. Salah satu tujuan diselenggarakannya Sosialisasi adalah memantapkan pemahaman para Ketua Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama mengenai SEMA No. 08 Tahun 2008, Perma No. 01 Tahun 2008 dan Perma No. 02 Tahun 2008. Kegiatan yang sama, dalam waktu dekat, akan diselenggarakan juga di Bogor dan Surabaya, sehingga seluruh Ketua PTA dan Ketua PA kelas I se Indonesia dapat mengikuti sosialisasi ini. “Diharapkan, para KPTA dan KPA yang ikut sosialisasi dapat menyebarkan lebih lanjut hasil sosialisasi ini kepada para Ketua, hakim dan pejabat lainnya yang tidak sempat mendapat undangan sosialisasi di tingkat naional ini”, ujar Wahyu Widiana. (Kmldn)

Terakhir diperbaharui ( Tuesday, 28 October 2008 )

Tidak ada komentar: