Selasa, Oktober 28, 2008

Prosedur Berperkara PA.Bukittinggi

PROSEDUR BERPERKARA

MEJA I

Menerima Permohonan/Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi,Permohonan Peninjauan kembali dan Eksekusi.

Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak didaftar sebagai perkara baru.

Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dalam gugatan.

MEJA II

Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan /permohonan.

Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru. Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.

Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera

Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir penetapan hari sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib

Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat di dalam buku register dengan tertib.

Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi ke dalam register buku induk yang bersangkutan.

MEJA III

Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak

Menerima dan memberikan tanda terima atas;

a. memori banding

b. kontra memori banding

c. memori kasasi

d. kontra memori kasasi

e. jawaban/tanggapan atas alas an P.K.

Mengatur urutan dan giliran Juru Sita atau para Juru Sita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua dan Meja Ketiga dilakukan oleh Sub Kepaniteraan Perkara dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

KAS

Kas merupakan bagian dari Meja Pertama

Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama (Gugatan dan Permohonan), nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.

Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan/permohonan.

Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi dalam SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal

Tidak ada komentar: