Selasa, Oktober 28, 2008

Biaya Perkara Pengadilan Agama Bukittinggi

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI

Nomor : PA.c/11/K/KU.04.2/ 595 /2007

TENTANG

BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI

Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi

Menimbang : Bahwa dengan adanya perubahan biaya pada Pengadilan Agama berdasarkan

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/ tahun

2007 tentang biaya Administrasi serta biaya Banding, Kasasi dan

Peninjauan Kembali dipandang perlu meninjau dan menyesuaikan

kembali Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Tentang Biaya

Perkara pada Pengadilan Agama Bukittinggi ;

Mengingat : 1. HIR/ 181, 182/ R.Bg, 192, 193.

2. Undang-undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3. Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;

4. Undang - undang Nomor : I tahun 1974 tentang Perkawinan, jo PP No.

9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. I tahun 1974

tentang Perkawinan ;

5. PP Nomor : 52/2000 tentang Biaya Kepaniteraan ;

6. SE-MARI Nomor : 2 tahun 2000 tentang Perubahan Surat Edaran MARI

Nomor : 4 tahun 1998 tentang Biaya Administrasi ;

7. Surat Keputusan MARI Nomor : KMA/027/SK/IV/2000 tentang

Perubahan Keputusan Ketua MARI Nomor : MA/015/SK/IX/1983 tentang

Biaya perkara yang dimintakan Kasasi dan Peninjauan Kembali,

sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua MARI

Nomor : KMA/42/SK/III/2003 ;

8. Surat Pengadilan Tinggi Agama Padang tanggal 8 Januari 2005 Nomor :

PTA.c/3/K/Hk.03.4/04/2005 tentang Perubahan Biaya Perkara Banding ;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi tanggal

10 Desember 2005 Nomor : PA.c/11/K/KU.03.2/701/2005 tentang Biaya

Perkara Pada Pengadilan Agama Bukittinggi ;

Kedua : Menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi tentang Biaya

Perkara pada Pengadilan Agama Bukittinggi ;

Pasal 1

Biaya Perkara adalah biaya penyelenggaraan peradilan

Pasal 2

Biaya Penyelenggaraan Peradilan

1. Biaya Pemanggilan dan pemberitahuan untuk wilayah yang mudah dicapai ditentukan

Sebagai berikut :

- Wilayah dalam Kota Bukittinggi Rp. 50.000,-

- Wilayah dalam Kabupaten Agam Rp. 60.000,-

- Daerah Sulit Rp. 75.000,-

2. Biaya Materai Rp. 6.000,-

3. Pembagian daerah dan besarnya biaya pemanggilan dan biaya pemberitahuan untuk daerah mudah dicapai seperti yang tersebut dalam lampiran I Surat Keputusan ini.

4. Besarnya biaya pemanggilan dan pemberitahuan untuk daerah yang sulit seperti tersebut dalam lampiran II surat-surat Keputusan ini ;

5. Biaya panggilan melalui mass media (RRI Bukittinggi) Rp. 50.000,- ;

6. Apabila pemanggilan datau pemberitahuan dilaksanakan melalui

media cetak atau elektronik disesuaikan dengan tarif periklanan yang berlaku ;

7. Biaya pemanggilan atau pemberitahuan melalui pengumuman

di kantor Walikota/Bupati Rp. 50.000,-

8. Biaya pemanggilan atau pemberitahuan melalui Pengadilan Agama lain ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama tersebut ;

9. Biaya pemanggilan saksi-saksi, saksi ahli dan penterjemah ditetapkan berdasarkan daerah mudah atau sulit ;

10. Biaya sumpah di dalam sidang Pengadilan Rp. 15.000,- dan di luar sidang Pengadilan ditetapkan berdasarkan daerah mudah atau sulit ;

Pasal 4

Biaya Penyitaan

1. Biaya Penetapan

2. Pemberitahuan sesuai daerah mudah/ sulit

3. upah menjalankan sita

  1. Panitera/ Jurusita/ Jurusita Pengganti
  2. Saksi-saksi (untuk 1 orang)
  3. Petugas keamanan (untuk 1 orang)

4. Redaksi

5. Materai

6. Pengangkatan sita (ditambah dengan Penetapan, Biaya Kepaniteraan dan Pemberitahuan) ;

7. Transportasi sesuai dengan tarif yang berlaku;

Pasal 5

Biaya Eksekusi

1. Biaya Kepaniteraan

2. Biaya Penetapan

3. Pemberitahuan sesuai daerah mudah dan sulit

4. Aanmaning berdasarkan daerah mudah ;

5. Upah menjalankan eksekusi :

  1. Panitera/ Jurusita (untuk 1 orang) ; Rp. 100.000,-
  2. Saksi-saksi Rp. 75.000,-

6. Materai Rp. 6.000,-

7. Transportasi sesuai dengan tarif yang berlaku

Pasal 6

Biaya lelang

1. Pemberitahuan sesuai daerah mudah dan sulit

2. Materai Rp. 6.000

3. Dana Lelang Rp. 300.000,-

4. Melakukan Lelang sesuai dengan kebutuhan

5. Upah menjalankan lelang

  1. Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti Rp. 100.000,-
  2. Saksi-saksi (untuk 1 orang) Rp. 75.000,-

6. Transportasi sesuai dengan tarif yang berlaku

Pasal 7

Biaya Banding

1. Pemberitahuan Pernyataan Banding, Penyerahan memori Banding

Penyerahan Kontra Memori Banding,Inzage dan Penyampaian putusan

Banding disesuaikan dengan daerah mudah dan sulit ;

Disetor ke Pengadilan Tinggi Agama Padang Rp. 151.000,-

Pasal 8

Biaya Kasasi

1. Pemberitahuan Pernyataan Kasasi, Penyerahan Memori Kasasi

Penyerahan Kontra Memori Kasasi, dan Pemberitahuan putusan

Kasasi disesuikan dengan daerah mudah dan sulit ;

2. Disetor ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,-

Pasal 9

Biaya Peninjauan Kembali

1. Pemberitahuan Pernyataan PK/ alasan PK, Jawaban atas Permohonan PK

Dan penyampaian salinan putusan PK disesuaikan dengan daerah mudah dan sulit

Disetor ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,-

Pasal 10

Biaya Pemeriksaan Setempat

1. Transportasi sesuai tarif yang berlaku

2. Upah sidang di tempat

  1. Hakim Ketua Rp. 100.000,-
  2. Hakim Anggota Rp. 75.000,-
  3. Panitera Pengganti Rp. 50.000,-
  4. Jurusita/ Jurusita Pengganti Rp. 40.000,-
  5. Petugas Keamanan (untuk 1 orang) Rp. 75.000,-

Pasal 11

Akta Komparisi

1. Permohonan pertolongan pembagian harta tanpa sengketa/ Akta

Komparisi (minimal) Rp. 250.000,-

2. Pembuatan Surat Kuasa Rp. 50.000,-

3. Pengesahan salinan / foto copy surat-surat yang berkenaan dengan

Perkara Rp. 10.000,-

4. Legalisasi surat-surat Rp. 5.000,-

Pasal 12

Perkara Prodeo

Bagi yang tidak mampu atau miskin dibebaskan dari biaya perkara jika yang bersangkutan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari/ Lurah/ Kepala Desa yang diketahui oleh Camat dan diizinkan oleh Pengadilan untuk berperkara secara prodeo/ Cuma-Cuma ;

Pasal 13

Aturan Tambahan

Semua biaya perkara dalam keputusan ini dibayar lebih dulu oleh Penggugat/ Pemohon sebagai panjar biaya perkara dan akan diperhitungkan kembali setelah putusan akhir ;

Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam putusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya ;

Ditetapkan di : Bukittinggi

Pada tanggal : 01 Oktober 2007

KETUA

ttd

Drs. Syamsir Suleman

Nip. 150 210 957

Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :

1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta

2. Ketua muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan di Jakarta

3. Direktur Pembinaan Peradilan Agama MARI di Jakarta

4. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat di Padang

5. Ketua Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat.


Tidak ada komentar: