Rabu, Oktober 22, 2008

Konstruksi Hukum

Konstruksi Hukum
Dimuat Oleh Admin

KONSTRUKSI HUKUM TENTANG BIAYA EKSEKUSI


Eksekusi merupakan bagian dan termasuk dalam Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata meliput tiga tahap tindakan, yaitu tahap pendahuluan, tahap penentuan dan tahap pelaksanaan. (Sudikno mertokusumo , 1981 : 5)

Dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan orang bermaksud mendapatkan haknya, memperoleh kepastian hukum dan mengharapkan manfaat dari putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatannya. Selanjutnya agar dapat dipenuhi hak-hak seperti tertera dalam putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan tersebut, perlu tindak lanjut yang dikenal dengan permohonan pelaksanaan Putusan (eksekusi).

Tujuan akhir pencari keadilan ialah agar segala hak-haknya yang dirugikan oleh pihak lain dapat dipulihkan melalui putusan Hakim. Hal ini dapat tercapai jika putusan hakim dapat dilaksanakan. (H. A. Muktiarto, 1996 : 305). Masalah putusan adalah masalah prestige dan persoalan eksekusi adalah persoalan wibawa. Kegagalan eksekusi dengan sendirinya akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan kepada pengadilan khususnya. (H. Muhammad Yamin Awie, 2006 : Viii)

Banyak kalangan orang awam menyatakan bahwa putusan Pengadilan Agama hanya di atas kertas saja, mungkin ratusan atau ribuan jumlahnya, putusan Pengadilan Agama tidak terlaksana eksekusinya karena bermacam-macam sebab. (H. Muhammad Yamin Awie, 2006 :VII)

Tidak ada komentar: